• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Diduga Korupsi, Mantan Kades Kuta Jungak Pakpak Bharat Ditangkap

Editor: editor
Selasa, 8 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 8 September 2020
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK.MH saat memimpin konferensi pers.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK.MH saat memimpin konferensi pers.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Pakpak Bharat, POL | HJP (34) Eks kepala Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat ditangkap di tempat pelariannya di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kuta Jungak Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Adilla Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Irvan Rinaldi Pane SH, saat menggelar konferensi pers dihalaman Polres Pakpak Bharat, Senin (7/9/2020).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa penggunaan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018, menerima anggaran untuk ADD dan DD sebesar Rp1.691.473.953.

“Dari kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp. 716.871.985.77,” kata Kapolres Pakpak Bharat.

Menurut Kapolres, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menarik anggaran akan tetapi tidak dilaksanakannya dan digunakan membayar hutang di luar, sehingga ada sebagian pekerjaan yang tidak dilakukan (fiktif) dan mark up. Saat menjabat kepala desa, tersangka juga langsung memegang uang dan mengelola anggaran.

Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang diamankan, yaitu dokumen yang terkait, dokumen perdes APBDesa Kuta Jungak 2018, dokumen perubahan APBDes kuta jungak 2018, dokumen SPJ Tahap 1, dokumen pencairan anggaran dan kwitansi penerimaan uang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pasal yang di sangkakan, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan sangsi penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda 200 juta paling banyak 1 Milyar.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolres menghimbau seluruh kepala Desa Se Kabupaten Pakpak Bharat agar mengelola ADD dan DD jangan sampai bermain-main.

“Digunakan benar untuk pembangunan desa, negara sudah memperhatikan desa dengan mengucurkan dana yang besar, semoga harapan kita pembangunan desa dengan berjalan dengan lancar, kami akan tetap awasi, yang bermain main akan berhadapan sama kita,” tegas Kapolres.

Dia juga mengakui masih ada beberapa kasus di desa, yang saat ini masih didalami. Untuk desa-desa, masih ada beberapa kasus desa yang masih didalami, tetapi masih butuh pendalaman,” pungkasnya.(MBC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kades Kuta JungakKorupsi Dana DesaMantan Kepala DesaPolres Pakpak Bharat
Berita sebelumnya

Tour De Samosir Tawarkan Bersepeda Sembari Nikmati Alam dan Budaya Batak

Berita selanjutnya

Paus Fransiskus: Gosip Lebih Buruk dari Covid-19!

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd