• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ibu Kandung Gigit Anaknya Berusia 5 Tahun hingga Tewas

Editor: editor
Selasa, 8 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 8 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan bocah 5 tahun yang dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri di apartamen Apartemen Pavilion, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil visum korban pada saat dibawa ke RS Murni Teguh, dokter menemukan beberapa luka lebam, gigitan, dan adanya benturan benda tumpul di belakang kepala yang menyebabkannya meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggigit korban. Tetapi, kekerasan yang lain tidak diakui oleh pelaku. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan bukti yang menunjukkan, bahwa pelaku (ibu kandung) yang melakukan penyiksaan hingga menewaskan anaknya,” ujar Yusri.

Saat ini, lanjut Yusri, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan psikologis.

Pada awalnya, pihak penyidik mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan karena pelaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Namun, saat ini pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan juru bahasa dan pengacara.

“Beberapa hal yang diketemukan dalam pemeriksaan, adalah adanya pemalsuan buku nikah. Sedangkan aktanya masih kita lakukan pendalaman, apakah palsu atau tidak. Sore ini juga, pelaku akan dibawa ke RS Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.(viva)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gigit Anak hingga TewasKabid Humas Polda Metro JayaKapolres Metro
Berita sebelumnya

Hingga Agustus 2020, Penerimaan Negara Capai Rp 1.028 T

Berita selanjutnya

Paten! Profesor Indonesia Raih Penghargaan Dosen Terbaik di Jerman

TERBARU

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemasok Bawang Ilegal

Rabu, 1 April 2026

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd