• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jual Istri Rp150 Ribu demi Beli Sabu, Gulo Diganjar 15 Tahun Bui

Editor: editor
Selasa, 8 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 8 September 2020
Terdakwa Gulo (kanan) disidangkan dari sel tahanan Polres Pematangsiantar.

Terdakwa Gulo (kanan) disidangkan dari sel tahanan Polres Pematangsiantar.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Kaucok Gulo (32), warga Jalan Medan, Gang Kelinci, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, divonis 10 tahun penjara, dalam kasus menjual istrinya dan vonis 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkotika.

Vonis hakim Katharina Siagian, M Iqbal Purba dan Rahmat Hasibuan, sama dengan tuntutan jaksa.

“Putusan dibacakan dalam persidangan Kamis kemarin,” kata Keysita Tobing SH MH, ketika ditanya wartawan, Senin (7/9/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

“Divonis sama dengan tuntutan jaksa,”katanya selaku pengacara yang mendampingi terdakwa dalam persidangan dari Posbakum.

Gulo terbukti bersalah, melanggar pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Menurut hakim, terdakwa yang sudah memiliki 3 anak ini, sanggup memaksa istrinya, berinisial BW untuk melayani nafsu temannya, demi mendapatkan uang Rp150 ribu. Ironisnya, Gulo ikut membantu memegangi tangan istrinya, agar bisa disetubuhi. Kejadian itu dilakukan Gulo, pada Rabu (25/3/2020) lalu, di rumahnya, jalan Medan Gang Kelinci, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Sebelumnya, korban BW dianiaya terdakwa dengan berbagai pukulan di bagian badan, kaki, lalu disetubuhi. Lalu korban diberi obat dan tertidur. Saat terbangun tengah malam, di dalam kamar, sudah ada Junet Silaban. Korban berusaha menolak dengan mengatakan “lebih baik aku mati aja daripada sama dia, “kata korban.

Tapi terdakwa terus memaksa dan memukul bagian paha korban, sehingga korban menangis.

Meski demikian, terdakwa tak punya rasa kasihan, malah memegangi tangan istrinya agar Junet Silaban bisa menyetubuhinya.

Usai melampiaskan nafsunya, Junet Silaban bersama terdakwa keluar dari kamar dan terdakwa menerima uang Rp150 ribu untuk beli sabu. Barang bukti sabu, disita dari rumahnya saat petugas melakukan olah TKP.

Atas putusan hakim, terdakwa dan juga jaksa Ester Harianja, menyatakan pikir-pikir. Untuk menyatakan menerima ataupun banding selama 7 hari setelah vonis diucapkan.(HNC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Juali IstriKuacok GuloPN SiantarSiantar Martoba
Berita sebelumnya

2 Pelaku Ranmor Ditangkap, Salah Satunya Anak Oknum Polisi

Berita selanjutnya

Bobby ke Akhyar: Izin ya Dak (Bapauda)!

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd