• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Izin Dicabut

Editor: Editor
Jumat, 28 Agustus 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 28 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Pengusaha yang tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19, izinya akan dicabut.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, pada sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas PMP2TSP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jum’at (28/8/2020).

Yakni, sosialisasi penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19 pada lokasi usaha cafe, resto dan rumah makan di wilayah Langkat.

Kapolres menjelaskan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolaan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pelaku usaha jika melanggar, sebut Kapolres, saksinya berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Yakni izin usahanya dicabut,” terangnya.

Peraturannya, papar Kapolres, Inperes No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.

Surat edaran Kemenkes No: PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan covid 19 tempat kerja.

Peraturan Gubsu No:34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid 19 di Sumut.

Surat edaran Bupati Langkat No: 440_580/Dispakbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 di Langkat.

Sementara, Asisten II Ekbangsos H. Hermansyah mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA,  berharap, melalui sosialisasi para pemilik usaha cafe, resto dan rumah makan, dapat serius dan komit membantu pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19.

Yakni, seperti menyediakan saran cucian tangan, hand sanitizer, termometer infra merah. Serta mewajibkan pengujung cek suhu, memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk.

Selanjutnya, Kadis PMP2TSP Langkat Ikhsan Aprija, menyebutkan, digelarnya sosialisasi ini sebagai bukti bahwa Pemkab Langkat sangat serius dalam upaya percepatan penanganan covid 19.

Untuk sasaran sosialisasi, kepala OPD terkait, Camat serta pelaku usaha cafe, resto dan rumah makan se Langkat.

Turut hadir Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Plt Kadis Kesehatan Dr Juliana, Camat dan pelaku usaha se Langkat. (POL/rel)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Izin DicabutKapolres LangkatPengusahaProtokol KesehatanRuang Pola Kantor BupatiTak Patuhi
Berita sebelumnya

Nurul Akhyar Bersilaturahmi Dengan Forum Komunikasi Ojek Online Medan-Sumut

Berita selanjutnya

Terima 16.863 APD Dari IOM, Akhyar Ajak Warga Medan Tertib Gunakan Masker 

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd