• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 14 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Baru Keluar dari Penjara, Pengedar Kembali Ecer Sabu

Editor: editor
Rabu, 26 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 26 Agustus 2020
Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH dan Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba.

Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH dan Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mantan napi berinisial MZ, (30) warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali diringkus personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

“Tersangka kita amankan dari kediamannya di Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Minggu (23/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Saat digeledah di rumahnya ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisikan 2 bungkus Teh Cina yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH dan Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah saat press release di Mapolsek Percut Seituan Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (26/08/2020).

Kapolsek Percut Seituan menyampaikan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni tersangka MZ yang baru bebas dari penjara pada 6 bulan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dalam informasi itu, tersangka yang baru keluar dari penjara ini telah menjual narkoba di kediamannya. “Info itupun langsung kita respon dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersangka,” tambah AKP Ricky.

Dari hasil penyelidikan itu, ternyata memang benar kembali mengedar barang haram tersebut. Tanpa nunggu waktu lama lagi, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung melalui penyergapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya tersebut.

“Setelah tersangka dan barang buktinya berupa 2 bungkus Teh Cina, dua HP, mesin press plastik dan 1 tas ransel warna biru diamankan langsung kita boyong ke Mako untuk diproses hukum selanjutnya,” ungkapnya.(MMC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Edarkan SabuMantan NapiPolsek Percut Sei Tuan
Berita sebelumnya

Inilah 10 Orang Kaya Raya yang Memiliki Pulau Pribadi

Berita selanjutnya

Demo PT Gruti Beroperasi di Dairi, Ratusan Warga Parbuluan Aksi Damai di Depan Kantor Bupati

TERBARU

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Kamis, 14 Mei 2026

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Rabu, 13 Mei 2026

Gerak Cepat Rico Waas atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rabu, 13 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd