• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tiga Pemilik Ekstasi Diringkus Polsek Binjai Timur

Editor: editor
Jumat, 21 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Jumat, 21 Agustus 2020
Ilustrasi pil ekstasi.

Ilustrasi pil ekstasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Binjai, POL | Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menyebut, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai Timur berhasil meringkus tiga orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan barang bukti empat butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (21/8). Adapun ketiga tersangkanya yaitu Riski Lewa alias Reza (23) warga Kilometer 15 Jalan Paya Bakung, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Hendra (28) warga Jalan Gajah Mada Lingkungan X, Kelurahan Tunggrono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan Riski (24) warga Pangkalan Brandan, katanya.

Adapun barang buktinya berupa empat butir pil ekstasi yang di bungkus plastik klip sedang, satu bungkus serbuk pil extasi yg telah halus, dua unit seprleda motor satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5801 AIQ warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna putih.

Penangkapan dilakukan Kamis (20/8) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur ada transaksi narkoba.

Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda H Sibeua SE bersama anggota melihat dua orang laki-laki sedang duduk di depan penjual minuman es pinggiran jalan.

Tim opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku itu dan menemukan empat (empat) butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip berukuran sedang di tangan kiri tersangka Risky Lewa Alias Reza.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mengakui bahwa empat butir pil ekstasi diperoleh dari Riski yang saat itu menginap di Hotel Anita.

Selanjutnya team opsnal reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan ke Hotel Anita tepatnya di lantai dua kamar Nomor 36 dan mengamankan satu orang laki-laki Riski, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel nya ada ditemukan satu bungkus serbuk pil extasi yg telah halus dari atas meja dan diakui kepemilikannya oleh Riski.(ant)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dipenjara, Pelawak Nurul Qomar Bakal Ajukan PK

Berita selanjutnya

Pabrik Udang Terbakar, Karyawan Berhamburan

TERBARU

Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Senin, 15 Juni 2026

Wabup Labuhanbatu Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah

Senin, 15 Juni 2026

Hadiri Milad ke-109, Wali Kota Medan Puji Kemandirian dan Kekuatan Gerakan Perempuan Aisyiyah Kota Medan

Minggu, 14 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd