• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

 3 Tersangka Ditangkap  1 Tembak Mati di Medan 

** 100 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi Menuju Medan 

Editor: Cosmos
Selasa, 18 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 18 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Medan – Jakarta dengan menyita barang bukti sebanyak 100 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi dan menangkap tiga orang pelaku. Satu dari antara tiga tersangka ditembak mati.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini elama dua bulan, berawal dari hasil pengembangan tersangka Daniel Edi Johannes (DEJ) yang diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 23 Kg pada Jumat (19/6/2020) lalu.

“Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta,” kata Kapolda saat paparan di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8/2020).

Dari penyelidikan tersebut, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka Hans Wijaya (HW) di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.

Dari tangan HW, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh Cina berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir,” lanjut Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin.

Pada hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu Sugiarto (ST) di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.

Dari tangan tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.

Selain sabu seberat 50 kilogram sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah kotak fiber berisikan 5  bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” terang Kapolda. Selanjutnya, pada Senin (17/8/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3, Medan.

Namun, di sana tersangka Sugiarto melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka Sugiarto.

“Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia,” ucap Martuani.

Martuani menjelaskan bahwa dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pesan Kapolda Sumut

“Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

6 Perwira Termasuk 3 Kapolres Dapat Posisi Baru

Berita selanjutnya

Forkopimdasu Ratas  Penanggulangan Erupsi Sinabung

TERBARU

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd