• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KPK Jebloskan ‘Tangan Kanan’ Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas I Medan

Editor: Cosmos
Selasa, 18 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 18 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Umar Ritonga ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan menjalani pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

“Jaksa Eksekusi melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama Umar Ritongga yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Ali mengatakan, Umar Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Selain itu, Umar Ritonga juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam dakwaan, Umar Ritonga disebut bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhan Batu Panggonal Harahap telah menerima suap sebesar Rp24 miliar dari kontraktor Efendy Sahputra alias Asiong.

Perbuatan Umar melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Pangonal dihukum 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Asiong. Pangonal juga diganjar hukuman berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, setelah menjalani hukuman pokok.(cos/mrd)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Peringatan HUT Ke 75 RI Momentum Bersama Putus Penyebaran Covid-19

Berita selanjutnya

Kunjungi Puskemas Sirait, Wabup Samosir: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd