• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KPK Eksekusi Direktur Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya

Editor: Editor
Rabu, 5 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Rabu, 5 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.

Ia dijebloskan ke Lapas Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2020 setelah putusannya dalam perkara suap terkait distribusi gula di PTPN III berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).

Kadek diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III. Ia divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum melakukan eksekusi pidana badan, terang Ali, jaksa telah melakukan pengembalian barang bukti kepada Kadek karena menurut majelis hakim tidak memiliki kaitan dengan perkara yang didakwakan.

Ada pun barang bukti tersebut adalah satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan USD100 sebanyak 100 lembar sejumlah USD10.000 dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar senilai Rp10 juta.
Kemudian satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dan satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan SGD1000 sebanyak 10 lembar sejumlah SGD10.000.

“1 lembar copy surat nomor: 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 Kg,” tambah Ali. (POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Direktur PemasaranI Kadek Kertha Laksanake Lapas SurabayaKPK Eksekusiperkara suapPTPN III
Berita sebelumnya

Bupati Jalin Silaturrahmi dengan Agen E-Warung se-Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Pemkab Samosir Dukung IAKN Menjadi Universitas Negeri

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd