Medan, POL | Masih maraknya calo pengurusan SIM di Kota Medan membuat warga semakin resah, terbukti dengan diamankannya 2 orang pelaku, Rabu (29/7/2020) di Jalan Adinegoro Medan.
Ke dua pelaku Roy Aditya (31) warga Jalan HM Said komplek eks kowilhan blok B-19 Kelurahan Medan Timur dan Fajar Ramadhan (29) Jalan HM Said Gg Haji Sirait No 14 Kelurahan Medan Timur.
Sementara korban M Safi’i warga Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang mengatakan kejadian penipuan calo yang dialaminya, Senin (13/7) dan kerugian yang dialaminya uang tunai sebesar Rp 750.000 untuk pengurusan SIM B.
Berbeda dengan M Syafi’i, korban lainnya yang dialami Pahrudin A (39) warga Jalan Rawa II Gg Baru No 20 A, mengalami kerugian Rp 250.000 untuk perpanjangan SIM B.
Kanit Regident Iptu A Sitepu ketika di konfirmasi perjuanganonline.com membenarkan adanya diamankan 2 orang pelaku dugaan penipuan dalam pengurusan SIM.
“Benar, ada 2 orang yang diamankan atas nama Roy Aditya dan Fajar Ramadhan, dan diboyong ke SPKT Polrestabes Medan, pungkasnya.(cos)







