Jakarta, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019 AHH dan M, Selasa (28/7/2020). AHH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan M, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Selasa (28/7/2020).
Kedua orang tersebut merupakan bagian dari 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan APBD. Sebanyak 11 tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu. Sedangkan, satu tersangka N belum ditahan hari ini karena dinyatakan reaktif Covid-19. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Mereka ditahan atas kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2020).
Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada 22 Juli 2020. “Untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya lagi.
KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan
Rp777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian hadiah atau janji berupa uang tersebut terkait:
a. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;
b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;
c. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan
d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uangpengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000. (POL/T/Sc)







