Padanglawas, POL | Pemberitaan di Perjuanganonline.com terkait aktifitas Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padanglawas Tapanuli Bagian Selatan atau Palas Tabagsel, Provinsi Sumatera Utara yang proaktif membela hak-hak pekerja dirasakan merupakan wujud dukungan terhadap gerak juang FSPMI Palas Tabagsel.
Terhadap dukungan tersebut, Ketua KC FSPMI Palas Tabagsel, Maulana Syafi’i, SHI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Perjuanganonline.com karena pemberitaan-pemberitaan itu dinilai menjadi penyemangat bagi FSPMI Palas Tabagsel.
“Pemberitaan-pemberitaan di Perjuanganonline.com ternyata telah menjadi penyemangat bagi kami di FSPMI Palas Tabagsel dalam berjuang membela hak-hak buruh yang selama ini tidak diberikan para pemilik perusahaan,” kata Ketua KC FSPMI Palas Tabagsel, Maulana Syafi’i kepada POL di Sibuhuan, ibukota Kabupaten Padanglawas, Senin (20/07/2020) siang.
Maulana yang saat itu didampingi Sekretaris KC FSPMI Palas Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan terus berjuang membela para buruh agar mereka mendapatkan hak-hak normative dari perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan yang ada lainnya.
Menurutnya, FSPMI Palas Tabagsel dalam eksistensinya memperjuangkan hak-hak buruh adalah melalui advokasi terhadap buruh dengan mensosialisasikan isi kandungan UU nomor 13 tahun 2003 serta ketentuan lain yang menyangkut hak-hak buruh yang seharusnya dituntut buruh itu sendiri.
“Kaum buruh harus tahu hak-hak normativnya, pengusaha hanya tahu menuntut kewajiban para buruh, pengusaha pada hakekatnya mencari untung sebanyak-banyaknya dengan modal dan pengeluaran perusahaan seminimal mungkin setiap saat,” katanya.
Padahal, tambah Maulana, pengusaha harus sadar tanpa buruh atau pekerja, produktifitas perusahaannya tidak akan minim, bahkan bisa nol. Selama ini pengusaha tahu mereka harus berproduksi sebanyak mungki dengan modal dan pengeluaran dana yang seminim mungkin.
“Hal-hal semacam ini harus diketahui buruh agar mereka mampu dan maksimal bekerja. Buruh yang tidak sejahtera karena hak-hak normativenya tidak diberikan tidak akan memiliki tanggungjawab dalam pekerjaannya,” kata Maulana Syafi’i.
Hal yang sama dengan Maulana, Sekretaris KC FSPMI Palas Tabagsel mengatakan, memenuhi hak-hak buruh sesuai yang diatur UU Nomor 13 tahun 2003 tidak akan membuat perusahaan bangkrut atau pailit, tetapi produktifitasnya akan terwujud secara signifikan sesuai yang diinginkan pengusaha itu sendiri.
“UU nomor 13 tahun 2003 bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab di kalangan buruh. Sudah saatnya perusahaan menghentikan budaya warisan penjajah, yakni mencari untung sebanyak-banyaknya dengan memeras tenaga buruh tanpa mewujudkan dan memberikan hak-hak buruh itu sendiri,” ujar Uluan Pardomuan yang juga Ketua Jamkes Watch Korda Tabagsel tersebut. (POL/balyan kn).