Padangsidimpuan, POL | PT. Ido Sinergy OS Cater atau ISOC PLN Area Padangsidimpuan sungguh kejam, bahkan dinilai masih memakai warisan kaum penjajah Jepang dalam sejarah. Pasalnya, di tengah makin banyaknya pengangguran saat ini, perusahaan itu justru mempekerjakan karyawannya menjadi double fungsi.
Selain sebagai Cater, sang karyawan juga dipekerjakan sebagai petugas Penagihan Piutang OPTANG (Operasi Penagihan Tunggakan) Rekening Listrik, padahal di dalam kontrak pemborongan pekerjaan, tugas penagihan tunggakan rekening listrik, itu tidak ada.
Anehnya, yang memperparah keadaan lagi adalah bagi karyawan yang tidak tuntas melaksanakan tugas penagihan rekening listrik tunggakan, PT. Ido Sinergy akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan.
Sanksi seperti itu, misalnya telah dialami Parlaungan Harahap yang juga karyawan PT. Ido Sinergy yang dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP 3) sehingga langsung diPHK akibat tidak tuntas menagih tunggakan dan hingga saat ini PT. Ido Sinergy tidak membayar Hak Normativenya berupa kekurangan gaji yang sering dibayar di bawah ketentuan yang terkandung di SK.DIR/500/K/PLN, Hak Pesangon 2x ketentuan, Penghargaan masa kerja 1x ketentuan dan Penggantian Hak 15%.
Menyikapi kasus ini, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas Tabagsel sebagai Kuasa Hukum dari Parlaungan Harahap sebagai korban arogansi perusahaan tempatnya bekerja sudah menyurati pihak PT. Ido Sinergy sendiri dan PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan sebagai perusahaan pemberi kerja untuk mediasi Bilateral yang dijadwalkan Jum’at (17/07/2020).
“Namun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PT. Ido Sinergy dan PT.PLN (Persero) Padangsidimpuan belum ada memberikan kabar berupa konfirmasi kepada kami. Ini terkesan kedua perusahaan itu menunjukkan mereka tidak ada iktikat baik menyelesaikan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini,” kata Ketua KC FSPMI Palas Tabagsel melalui Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane kepada awak media, Jum’at (17/07/2020) malam.
Manager PT. Ido Sinergy Padangsidimpuan, Freddi yang dimintai konfirmasi via chatting aplikasi WhatsApp (WA) pada Jum’at (17/07/2020) malam tidak berhasil karena Freddi jangankan menjawab, buka WA saja tidak hingga Sabtu (18/07/2020) sekira pukul 09.40 WIB.
Ada kemungkinan, Freddi beralasan, Jum’at (17/07/2020) malam bukan jam kerja dan Sabtu (18/07/2020) bukan hari kerja sehingga tidak merasa perlu meladeni komunikasi yang datang ke handphonnya. (POL/NP.04).







