• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga tak Mau Kongkalikong Dana Desa, Kades Sei Karang Pecat Kaur Sepihak

Editor: editor
Kamis, 16 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:editor

Kamis, 16 Juli 2020
'Penguasa' kantor Kades Sei Karang Deli Serdang ini diduga telah menyahalahgunakan jabatan untuk menekan bawahan yang dianggap 'tidak sejalan'.(Foto: perjuanganonline/agus nst)

'Penguasa' kantor Kades Sei Karang Deli Serdang ini diduga telah menyahalahgunakan jabatan untuk menekan bawahan yang dianggap 'tidak sejalan'.(Foto: perjuanganonline/agus nst)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Galang, POL | Kapala Desa (Kades ) Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan desa di ruang lingkup PTPN3 Deser 2 Sei Karang, M Noor yang akrab dipanggil Amat dan juga rangkap tugas (jabatan) selaku karyawan di PTPN 3 Deser 2 Sei Karang, dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dengan memberhentikan (memecat) Kaur dan perangkatnya secara sepihak.

Kaur Umum Onny Mega Amd dan Kasi Pelayanan Dicki Novandi ST di desa tersebut diduga telah dipecat sepihak oleh sang kepala desa yang juga bertindak selaku Bilal mayit di desanya.

Tak berhenti di situ, Kades yang dikenal warga dengan kesan arogansinya ini juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP) yang kedua kepada Sekdes Edy Suriyanto dan Kaur Keuangan Alldira Kadri SE.

“Informasi itu menjadi perbincangan hangan di berbagai lapisan masyarakat Sei Karang,” sebut salah seorang sumber perjuanganonline.com yang minta namanya dirahasiakan, Kamis(16/07).

Sumber mengatakan, pemecatan dan pemberian SP oleh Kades kepada para Kaur dan perangkatnya dituding karena para stafnya tersebut tidak mau diajak ‘kera sama’ alias kongkalikong mengakali penggunaan Dana Desa(DD).

Pasalnya, Kades selalu memberikan bukti uang pengeluaran untuk ditandatangani Kaur dan perangkatnya yang tidak jelas sama sekali yang dibeli dan tidak nampak wujudnya. “Seperti uang keluar pembelian barang dan yang lain-lainnya. Mereka tidak mau asal tanda tangan dan ‘bekerja; yang ada efeknya nantinya berhadapan dengan hukum,” tambah sumber melanjutkan.

Karena merasa tidak mau diajak kongkalikong, sang kepala desa pun diduga mengambil langkah sendiri dengan memberhentikan dan memberikan surat peringatan kepada staf yang dianggap membangkang dari perintah.

“Oleh sebab itulah kades akan mengganti kaur dan perangkat-perangkatnya agar nantinya yang duduk orang-orang dekat kades yang dapat diajaknya berkonspirasi kongkalikong untuk menghabisi dana desa sesuai seleranya dan semaunya saja,” ujar sumber lagi.

Sebagian warga di daerah tersebut menduga surat peringatan yang diberikan kades kepada Kaur merupakan alasan untuk menyudutkan bawahan dengan mencari-cari kesalahan yang dibuat-buat.

“Ada juga perangka desa lainnya yang jelas-jelas berbuat kesalahan, namun sepertinya orang nomor satu di Desa Sei Karang itu terkesan tutup mata dan membiarkannya. Kenapa demikian? Ya, karena mereka bisa diajak kerja sama dan berkonspirasi guna memuluskan akal bulus sang kepala desa,” sebut sumber lainnya geram.

Ditambahkan sumber, Kades Sei Karang, Amat, sebenarnya banyak masalah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Kuat dugaan Kades berani keluarkan dana yang besar agar masalahnya tidak diproses,” pungkas sumber sembari meminta agar aparat tidak tinggal diam dan tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan di Desa Sei Karang.

Masyarakat juga meminta Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan segera menindaklanjuti persoalan di Desai Sei Karang agar tidak berlarut-larut, termasuk menindak Kepala Desa jika terbukti menyalahi aturan dan menyalahgunakan kewenangan.

Guna mengkonfirmasi hal itu, Kades Sei Karang M Noor alias M Nur pada hari yang sama tidak berhasil ditemui. Dikonfirmasi melalui telepon selularnya dengan pesan singkat (SMS) tidak dibalas.(NST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abuse of PowerAshari TambunanDana DesaDeli SerdangKadesKapala DesaKaurKongkalikongM Noorperangkat desaSei Karang
Berita sebelumnya

Kapoldasu Terima Pedagang Tradisional Kota Medan

Berita selanjutnya

Rumah Terbakar di Silau Manik Dipadamkan dengan Mesin Doorsmer

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd