• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Situasi Corona, PT TPL Minta Tunda RDP, Zeira Salim Pertanyakan Luas Hutan TPL

Editor: Editor
Selasa, 14 Juli 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 14 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sangat prihatin terhadap dampak Pandemic Corona Virus Diaseas 2019 (Covid 19) yang sedang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut).

Dikarenakan Pandemic Covid 19 ini, baik pemerintah, swasta, individu maupun seluruh elemen masyarakat secara bersama berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan merebaknya virus ini, termasuk di komplek pabrik PT TPL yang berada di Parmaksian.

Demikian dikatakan Manager Sosialisasi Capitan (Socap) PT TPL, Tagor Manik saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kehutanan Sumut dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (13/7/2020).

Pada kesempatan tersebut, Tagor yang didampingi Humas Dedy Armaya dan Ebenezer Simanulang, menyampaikan surat permohonan penundaan pelaksanaan RDP kepada Pimpinan Komisi B DPRD Sumut karena situasi Virus Corona.

“Mewakili perusahaan, saya menyampaikan permohonan maaf dan surat penundaan RDP Komisi B DPRD Sumut bersama PT TPL,  Dinas Kehutanan Sumut dan instansi terkait karena situasi Virus Corona memaksa kami untuk bermohon penundaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyebutkan bahwa PT TPL, Tbk, terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Samosir dan Padangsidempuan.

Karena itu, dia mendesak agar Dinas Kehutanan harus tegas dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Dinas Kehutanan Sumut jangan main mata dengan PT TPL. Karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan perambahan di kawasan hutan lindung,” tutur Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menanggapi hasil pertemuan dengan PT TPL yang digelar Senin (13/7/2020) kemarin. Rapat dipimpin Ketua Komisi B Victor Silaen.

Rapat digelar guna mempertanyakan pemanfaatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) yang diusahai PT TPL.

Disebutkan Zeira, dalam rapat PT TPL yang dahulunya bernama PT Inti Indorayon Utama, tidak bisa menjelaskan luas lahan yang mereka usahai saat ini.

Zeira mengklaim mendapatkan informasi bahwa titik koordinat ribuan lahan yang diusahai  PT TPL di Desa Sipirok Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, berada di kawasan hutan lindung.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang No.41 tahun 1999, seharusnya Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak boleh berada di areal hutan lindung.

“Berdasarkan gambar citra satelit yang kita peroleh, PT TPL membuka jalan dan membuka usaha di kawasan hutan lindung. Untuk apa membuka jalan di kawasan hutan lindung, bukankah di areal hutan lindung tidak boleh ada kegiatan penebangan hutan untuk industry,” sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dia menilai saat ini terdapat ketidaksesuaian antaran izin usaha yang dimiliki PT TPL dengan pemanfaatan hutan.

PT TPL juga dinilai Zeira tidak melakukan penyesuaian (addendum) SK Menhut No.575 tahun 2014 mengenai review perubahan kawasan hutan dari SK No 44 sebelumnya.

Selain itu, Zeira juga mendesak agar PT TPL selaku pemilik HTI harus membuat pola kemitraan dengan masyarakat dengan memberikan modal minimal 20% dari areal yang mereka usahai, sehingga tidak terjadi konflik sosial dengan masyarakat setempat.

Zeira yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Dapil VI Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel, berharap agar Dinas Kehutanan juga mampu menegakkan aturan, dan memberikan data yang factual yang dimintakan dewan.

“Sudah 10 kali kita panggil rapat ini Dishut Sumut, tapi datanya tidak lengkap,” tandas Zeira. (POL/LMEN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hutan TPLPertanyakan LuasPT TPLSituasi CoronaTunda RDPZeira Salim
Berita sebelumnya

Kakak-Adik di Nias Ditangkap Usai Bunuh Pria yang Dianggap Dukunkan Ibu

Berita selanjutnya

Pemko Siantar Bingung Soal Lokasi Tugu Sangnaualuh, Rado Damanik: Emang Tidak Ada Niat

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd