• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Labuhanbatu akan Melakukan Hak Interpelasi kepada Bupati Andi Suhaimi

Editor: Editor
Rabu, 8 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 8 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan Hak Interplasi kepada Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe terkait adanya pelanggaran atau tidak kepatuhan Bupati terhadap putusan pengadilan.

Pengajuan hak interplasi disampaikan Ir Sujarwo, disaksikan dua pimpinan partai yaitu Ketua DPC PPP Labuhanbatu, Muniruddin SAg dan Ketua DPC PKB, Umar Lubis kepada pimpinan dewan, melalui Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Muhammad Arsyad Rangkuty, Senin (6/7/2020).

“Persoalan ini muncul paskaterbitnya putusan TUN No. 117/G/2017/PYUN- MDN Tanggal 22 Maret 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No : 113/B/2018/PTUN – MDN tanggal 25 Juni 2018. Jo  Putusan M.A.RI.No 06//K/TUN /2019 Tanggal 28 Maret,” ucap Umar Lubis Ketua DPD PKB Labuhanbatu.

Kemudian Umar Menjelaskan Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 800/13344/BKD/III/2020, meneruskan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kepada Bupati Labuhanbatu untuk menjalankan Putusan pengadilan TUN yakni mengembalikan posisi Jabatan Sekda Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.

Menurut Umar, beberapa waktu lalu Surat Pemberitahuan Putusan PK nomor 117/G/2017/PTUN-MDN jo Nomor 30/PK/TUN/2020 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, tentang penolakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali bupati Labuhanbatu, telah disampaikan ke pemerintah kabupaten.

Artinya, lanjut Umar, bupati telah kalah, dan jabatan Sekretaris daerah kabupaten yang sah saat ini adalah Muhammad Yusuf Siagian.

“Mengapa sampai saat ini bupati Andi Suhaimi tidak menjalankan putusan itu,” tegas Umar nada bertanya.

Mewakili pengusul, anggota DPRD Ir Sujarwo menyebutkan, usulan tersebut merupakan hak setiap anggota dewan sesuai amanat undang-undang. Usulan hak intetpelasi, kata dia, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif, terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Sujarwo mengatakan dasar hukum pengajuan hak intetpelasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 21.

Serta penggunaan Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf a dan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk pengusulan penggunaan hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD.

Sementara Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu M Arsyad Rangkuty menyebutkan, dirinya mewakili Ketua DPRD menyatakan setelah pihaknya menerima usulan interpelasi tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kabag Umum Sekretariat DPRD Labuhanbatu, guna diagendakan untuk dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah (Bamus).

“Bamus nantinya yang akan menjadwalkan sidangnya, kita tunggu saja kapan dijadwalkan Bamus,” tegas M Arsyad Rangkuti (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: akanBupati Andi SuhaimiDPRD LabuhanbatuInterpelasi
Berita sebelumnya

Banggar DPRD Medan Sorot Dinas Kominfo

Berita selanjutnya

Pansus Covid-19 DPRD Medan Kecewa dengan Kinerja GTPP

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd