• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Bapenda: Berbeda Metode Perhitungan Kita Dengan PLN

Editor: Editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bapenda Labuhanbatu yang terdapat pada LKPJ di DPRD Labuhanbatu disebabkan karena adanya perbedaan metode cara perhitungan yang menyebabkan selisih hitungan angka pendapatan.

”Ya ada perbedaan cara perhitungan kita dengan PLN, sehigga terjadi selisih angka dalam perhitungan pendapatan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tomi Harahap kepada Wartawan, Senin (6/7/2020).

Tommy menyampaikan, perbedaan metode penghitungan itu diketahui setelah kedua intansi yakni pihak PLN yang diwakili Humas PLN Rantauprapat Dimas dan Kepala Bapenda Labuhanbatu Labuhanbatu Tomi Harahap menyerahkan kedua berkas perhitungan untuk diperiksa oleh Inspektorat Labuhanbatu 1 Juli 2020 lalu.

Dijelaskan Tommy, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, ditemukan ada perbedaan metode cara perhitungan di kedua belah pihak, yang mana pihak Bapenda melakukan perhitungan dengan metode Rel Time sesuai tanggal penyetoran, dimana apabila PLN melakukan pembayaran dibulan Januari maka Bependa akan mencatat di bulan yang sama pada laporannya.

Sedangkan PLN, kata Tommy, melakukan perhitungan tidak dengan metode Real Time melainkan perhitungan setelah akhir kegiatan, dalam artian, pihak PLN melakukan pencatatan penjualan dibulan Januari namun baru melakukan pembayaran di bulan Februari sehingga tercatat dalam laporan di bulan Februari.

”Kita menghitung berdasarkan reltime yang mana apabila masuk pembayaran pada bulan itu kita akan mencatat laporan pada saat itu juga, sedangkan PLN mencatat penjualan bulan ini mereka bayar bulan depan, meskipun di akhir tahun dan begitu seterusnya.

”Tidak ada yang hilang dari selisih angka pada laporan ini, Ke depan kita akan samakan metode cara penghitungan, sehingga tidak adalagi rumor indikasi korupsi, jelas Tomi Harahap.

Hal ini dibenarkan oleh perwakilan PLN Rantauprapat, Dimas yang menyatakan PLN mencatat laporan berdasarkan pencatatan penjualan bulan berjalan, seperti penjualan Januari dicatat Januari dalam laporan PLN sementara setoran ke bank sumut baru dibayar bulan pebruari. (POL/LB1)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berbeda MetodeKepala BapendaPerhitunganPLN
Berita sebelumnya

PDIP Akan Calonkan Kembali Hefryansah di Siantar..?

Berita selanjutnya

DPRD Sumut Kunker ke Tabgsel

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd