• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Heboh dan Viral, Penangkapan Bupati Labura Tidak Benar

Editor: editor
Rabu, 17 Juni 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 17 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labura, POL | Masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) sempat digemparkan oleh berita penangkapan Bupati H Khairuddin Syah Sitorus SE (KSS) pada portal media oneline Jawa Pos dan Tribun, Selasa dan Rabu (9-10/6/2020) lalu.

Namun informasi itu dibantah salah satu pejabat Pemkab Labura yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Labura Drs Sugeng. Di hadapan insan pers, Sugeng menyebut bahwa berita tersebut tidak benar.

“Tidak ada itu dan tidak benar. Malah Bupati Labura saat ini berada di Medan guna menghadiri acara pribadi dan agenda pemerintahan bersama Bapak Gubernur Sumatera Utara di rumah dinas Gubsu.  Beliau saat ini di Medan sedang melayat adik mertuanya yang meninggal dunia. Kemudian melanjutkan urusan di pendopo (rumah dinas) Gubsu sekaligus bertemu dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama,” beber Sugeng.

Tepat pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB di rumah dinas bupati Labuhanbatu Utara di Aek Kanopan, KSS disebut-sebut ditangkap dan telah diperiksa oleh KPK, menggelar jumpa pers.

Dalam keterangan H Khairuddin Syah Sitorus SE atau yang biasa disapa H Buyung ini mengaku heran diberitakan ditangkap KPK. “Saya pun heran mengapa saya diberitakan telah ditangkap oleh KPK,” katanya heran.

Terkait Dana Perimbangan dari APBN 2018 yang dituduhkan seperti yang diberitakan, Buyung menyebut, sepenuhnya diserahkan sama Yang Kuasa.

Sebagaimana diketahui, tahun ini merupakan tahun politik di mana para Bacalon Bupati/Wakil Bupati Labura yang ikut bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti diramalkan terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Bupati, anak bupati dan para tokoh masyarakat lainnya.

“Saya maafkan bagi si pembuat berita tersebut dan semoga Allah SAW memberi hidayahnya,” ujar H Buyung.

Kemudian tentang informasi keberadaannya saat dituduhkan sudah ditangkap pada Rabu (10/6/2020l seperti yang diberitakan media, H Buyung menjelaskan dirinya sedang berada di Medan. Dan saat di mobil sebelum tiba di Medan H Buyung mengaku dirinya sudah menerima puluhan telepon menanyakan terkait dirinya tertangkap oleh KPK di Aek Kanopan di antaranya dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wagubsu, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Sehingga saya sudah tahu sebelumnya dan saya katakan itu tidak benar. Dan saya sedang di dalam perjalanan menuju Kota Medan untuk melayat dan kemudian bertemu dengan Bapak Gubsu. Kemudian di sore hari kembali menuju Aek Kanopan,” ujarnya sambil menuju kendaraan pribadinya.

Sebelumnya, isu penangkapan oleh KPK terhadap KSS ini sudah pernah dimuat dan viral di salah satu media terbitan Kota Medan. Bahkan, catatan di media Sumut Pos pada September 2018 lalu H Buyung tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di Jakarta.

Ketika itu juga isu cepat tersebar dan berkembang di kalangan masyarakat. Padahal saat itu KSS sedang berada di Jakarta dalam urusan hubungan kerjasama nota kesepahaman antara pihak Pemkab Labura dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pada persoalan kasus dugaan suap Usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dari RAPBN-Perubahan Tahun 2018 untuk kasus pejabat non-aktif Kementerian Keuangan RI Yahya Poernomo, H Buyung sebagai Bupati Labura sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada September 2018 lalu.

Usai diperiksa, H Buyung di hadapan insan pers mengaku dirinya hanya dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik KPK dan mengaku tidak ada memberi “uang pelicin” atau berupa “uang suap” malalui stafnya ataupun dirinya sendiri kepada pihak terkait yang saat ini telah dijatuhi hukuman.

Diketahui Usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah talangan RAPBN-P TA 2018 sebanyak Rp 75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dari Kementerian Keuangan RI untuk pembangunan RSUD dan Puskesmas di Labuhanbatu Utara.

Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga antirasuah KPK telah menetapkan 9 orang yang dijadikan tersangka dan sudah ditangkap dan sudah ada yang divonis dan dijatuhi hukuman baik pejabat Bupati dan Walikota, pejabat non-aktif pada Kementerian Keuangan RI, Anggota DPR-RI Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

Tersangkai lainnya di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin dan juga seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiats.

Atas perbuatannya sebagai hak penerima suap Amin Santoso, Yahya Purnomo dan Eka Kamaluddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi Ahmad Ghiats dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.

Atas informasi ini dari beberapa sumber yang didapat melalui media cetak dan oneline yang beredar menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab Khabar tentang Penetapan tersangka terhadap KSS, sebagai Bupati Labuhanbatu Utara dalam Kasus Dana Perimbangan Keuangan Daerah Talangan dana RAPBN-P TA 2018.

Plt  Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik bahwa penyidik Lembaga Antirasuah itu tengah mengusut kasus tersebut yang di duga melibatkan petinggi Pemkab Labura.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara. Bersasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK.  Tim KPK sedang melakukan tahap pengumpulan data sebagai alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang melibatkan petinggi di Pemkab Labuhanbatu Utara,” sebut Ali Fikri.

Walau demikian, Jubir KPK ini belum dapat menjelaskan secara detail apakah akan ada ditetapkan sebagai tersangka lainnya dari pihak Pemkab Labura. ” Sebagaimana kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman si tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” katanya.

“KPK dipastikan akan memberitahukan secara resmi KSS selaku Bupati Labuhanbatu Utara kepada masyarakat sebagi tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Jubir KPK ini kepada pihak media saat diklarifikasi Rabu (10/6/2020) terkait isu penangkapan H Buyung.(MH)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati LaburaDana Perimbangan DaerahDitangkap KPKH BuyungKhairuddin Syah SitorusKPKOTT KPKTersangka KPK
Berita sebelumnya

Naik Lagi, Utang RI Sentuh Angka Rp 5.258 Triliun

Berita selanjutnya

Berhenti Kerja, Ibrahim Tewas Diduga Loncat ke Sumur

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd