• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Hingga Pegawai Swasta Kerja 2 Shift 

* Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran

Editor: Cosmos
Minggu, 14 Juni 2020
Kanal: Nasional

Editor:Cosmos

Minggu, 14 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk mengurai penumpukan penumpang transportasi umum, yang sempat terjadi beberapa hari lalu.

“Gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek,” kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (14/6).

Yuri menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk ke tempat kerjanya. Seperti penumpang KRL, di mana lebih dari 75 persen penumpang adalah para pekerja.
“Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta.

Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 6.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang Physical distancing,” imbuhnya.

“Karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL, sudah maksimal disiapkan. Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat beresiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan,” lanjut dia.

Menurut dia, ini bukan hanya berbicara penumpang di dalam kereta. Tapi ada proses perjalanan yang dilalui untuk satu calon penumpang, baik itu dari rumah menuju stasiun, dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya. “Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Kerja Shift

“Kita akan memulai ini, mulai besok sehingga kita harapkan lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik, secara konsisten, baik dari sisi fasilitas yang tersedia maupun Dari sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu. Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerja sama dan partisipasi semuanya,” ucapanya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengaku belum mengeluarkan surat yang mengatur hal serupa. Meski demikian, surat dari gugus tugas berlaku dan bisa diterapkan untuk semua ASN dan pegawai lainnya.

“SE KA Gugus Tugas tersebut sekaligus berlaku untuk pegawai ASN, BUMN, dan swasta,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6). Namun, menurutnya ketentuan ini hanya berlaku di Jabodetabek. “Dan untuk saat ini berlaku hanya kantor Jabodetabek,” singkatnya.(Mrd)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Laju Penyebaran & Penularan Covid-19 di Sumut Saat Ini Tertinggi Dengan Angka Rt 1,7

Berita selanjutnya

Jokowi: Tak Seorang pun Bisa Memastikan Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd