• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bunuh Virus, Kemenhub Imbau Bus Pasang Lampu Ultraviolet

Editor: Editor
Jumat, 12 Juni 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Jumat, 12 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Transportasi umum darat diminta memasang lampu ultraviolet pada saat beroperasi di era tatanan normal baru (new normal) dalam upaya mematikan virus corona yang tengah menjadi pandemi.

“Kami mencoba menawarkan karena kami juga benchmarking dengan beberapa negara, ternyata dengan penggunaan sinar ultraviolet, itu akan mematikan virus, dengan demikian kami berharap moda transportasi umum secara bertahap  memasang lampu sinar ultraviolet,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam webinar Kemenhub, Jumat (12/6/2020).

Sejumlah peneliti memang menyebut paparan sinar ultraviolet (UV) dengan intensitas tinggi dapat membunuh virus corona SARS-CoV-2.sinar

Peneliti dari Universitas Minnesota dan dua universitas Jepang, misalnya, menyebutkan radiasi UV dalam kisaran 200 hingga 300 nanometer dapat menghancurkan virus, serta membuat virus tidak mampu bereproduksi dan menginfeksi.

Adopsi luas dari pendekatan UV yang efisien banyak diminati selama pandemi corona saat ini. Namun, peneliti mengatakan pendekatan itu membutuhkan sumber radiasi UV yang memancarkan sinar UV dosis tinggi.

Perangkat dengan dosis tinggi sebagai sumber radiasi UV yang saat ini tersedia pada umumnya mercury-containing gas discharge lamp yang mahal, yang membutuhkan daya tinggi, memiliki masa hidup yang relatif singkat, dan berukuran besar.

Selain pemasangan lampu sinar ultraviolet, Kemenhub juga meminta penyelenggara transportasi umum darat memasang alat pengatur sirkulasi udara dan melakukan penyemprotan disinfektan di bagian handle dan pintu kendaraan.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjamin moda transportasi aman dan higienis bagi para penumpangnya.

Penyelenggara moda transportasi juga diwajibkan menerapkan physical distancing, menyediakan hand sanitizer dan mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Di samping itu juga ada penyekatan antara pengemudi dan penumpang. “Ini sudah juga dilakukan sepeda motor berbasis aplikasi. Dan bertahap pihak aplikator akan memasang di kendaraannya,” tandas Budi. (POL/cnn)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bunuh VirusBusKemenhubLampu Ultravioletwebinar Kemenhub
Berita sebelumnya

Pemko Medan Terima 128.870 Paket Sembako dari Pemprovsu

Berita selanjutnya

DP2KB Baksos TNI-KB-KES di Puskesmas Sesuai Protokol Kesehatan

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd