• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadis PMD Labuhanbatu: BLT-DD Menjadi 6 Bulan

Editor: Editor
Minggu, 7 Juni 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 7 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan Desa (PMD)  Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menyampaikan, bahwa penerimaan bantuan sosial bagi masyarakat penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) akan diperpanjang tiga bulan lagi menjadi 6 bulan.

Hal itu dikatakan Abdi Jaya, Sabtu (6/6/2020) di Rantauprapat. Abdi Jaya mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menambah waktu dan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) menjadi 6 bulan.

Bantuan BLT-DD ditambah waktunya menjadi 6 bulan dengan total satu orang penerima Rp2,7 juta rupiah. Bulan pertama dan ketiga, yakni, Mei, Juni, dan Juli 2020 tetap mendapatkan Rp600 per bulan. Selanjutnya, untuk bulan Agustus, September dan Oktober 2020, warga penerima menerima Rp300 ribu per bulan.

Total BLT-DD yang disalurkan untuk masing-masing penerima jumlahnya menjadi Rp2,7 juta. “Perpanjangan waktu dan penambahan dana ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dalam aturannya, Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa,” ucap Abdi Jaya.

Abdi Jaya juga menegaskan, peraturan Kemendesa PDTT belum turun yang menyatakan BLT-DD diperpanjang menjadi 6 bulan. Tetapi, perpanjangan 6 bulan BLT-DD sedang diatur dalam Permenkeu Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan PMK 205/2019 Tentang Keuangan Desa.

”Jika perpanjangan BLT-DD ini sudah rampung dalam pembahasan dan disahkan, maka kita akan menyampaikan kepada Pemerintah Desa,” tegas Abdi.

 Selain itu Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, juga kembali mengimbau Pemerintah Desa untuk mengumumkan nama-nama penerima BLT-DD maupun bantuan sosial lainnya, baik di papan informasi desa maupun di tempat-tempat strategis lainnya. (POL/LB1)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 6 BulanAbdi Jaya PohanBLT DDKadis PMD Labuhanbatu
Berita sebelumnya

Senin, DPRD Medan Paripurnakan Pembentukan Pansus Covid-19

Berita selanjutnya

Sikapi Turunnya Harga Hasil Pertanian di Taput, Bupati Nikson Turun Langsung ke Pasar dan Beli Sayur dengan Harga yang Menguntungkan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd