• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi 1 DPRD Medan Desak Akhyar Patuhi Putusan PTUN

Editor: Editor
Sabtu, 6 Juni 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 6 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi I DPRD Medan meminta pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengembalikan hak dan tanggung jawab tiga direksi PD Pasar Medan sesuai keputusan PTUN Medan.

Ketua Komisi I Rudianto Simangunsong menegaskan sebagai pemimpin Akhyar Nasution harus menjadi contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal ini Pemko Medan harus menjadi panutan atas azas ketaatan hukum,” kata Rudianto Simangunsong kepada wartawan, Jumat (05/06/2020).

Jika tidak menjalankan putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar Medan atas pemecatan mereka, kata Rudianto, Akhyar telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.

Dampaknya, kata dia, masyarakat Medan bisa berdalih ketika melanggar perda, mereka akah bilang wali kota saja tidak taat hukum. “Bisa bahaya seperti itu,” katanya.

Rudianto menambahkan ketidaktaatan Akhyar kepada putusan PTUN Medan bisa menjadi pemicu Kota Medan tidak kondusif apalagi menjelang Pilkada Serentak 2020. Padahal telah ada kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu ihwal jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Menuju agenda tersebut, mari kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Menjalankan amar putusan merupakan salah satu upaya menjadikan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan persoalan putusan PTUN justeru menjadi pemicu Kota Medan tidak kondusif,” kata Rudianto didampingi koleganya di Komisi I seperti Edi Saputra, Sahat Simbolon, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rani, Mulia Asri Rambe, Habiburrahman Sinuraya, Robi Barus.

Kata Rudianto, dua hal itu harus menjadi cara pandang Plt Wali Kota, apalagi beliau kabarnya berencana ikut dalam kontestasi pilkada. Kepala daerah harus mampu menyelesaikan masalah ini, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah.

Anggota Komisi I lainnya Mulia Asri Rambe (Bayek) juga mengingatkan bahwa segala perbuatan Akhyar akan menjadi rujukan masyarakat.

“Jika putusan PTUN dipatuhinya, tentu Akhyar akan mendapat nilai tambah dari masyarakat.

Seperti diketahui, tiga direksi PD Pasar Medan yakni Rusdi Sinuraya (direktur utama), Yhonny Anwar (direktur operasional) dan Arifin Rambe (direktur pengembangan dan SDM) diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Januari 2020 lalu.

Atas pemberhentian itu, ketiga direksi melakukan gugatan ke PTUN Medan. Kemudian PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan tiga direksi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam beberapa kali proses persidangan, akhirnya PTUN Medan mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar dan memerintahkan agar Pemko Medan mengembalikan hak dan tanggung jawab tiga direksi. Namun Pemko Medan dalam hal ini Plt Wali Kota Medan sampai saat ini belum juga mentaati putusan PTUN Medan tersebut.(POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: atuhi Putusan PTUNDesak AkhyarDPRD Medanketaatan hukumRudianto Simangunsong
Berita sebelumnya

DPMPTSP Kota Medan Buka Layanan Perizinan Online, Akhyar: Mengurus Izin Mudah 

Berita selanjutnya

Tingkatkan Imunitas Tubuh Akhyar Ajak Masyarakat Berolahraga Out Door

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd