• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pemilik Akun Facebook Manuasa Sinaga Dilaporkan Bupati Samosir

Editor: Paulina
Minggu, 9 Desember 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Minggu, 9 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Ket photo: Ranto Limbong diperiksa Polres Samosir sebagai saksi atas penghinaan terhadap Bupati Samosir di Facebook.(Suriono Brandoi)

Samosir, POL | Pemilik akun facebook atas nama Manuasa Sinaga dilaporkan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Polres Samosir, akibat komentarnya dinilai menyudutkan pribadi dan bernuansa penghinaan.

Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, membenarkan laporan Rapidin Simbolon. “Benar, bapak Bupati Samosir membuat pengaduan dugaan penghinaan dengan Nomor LP/200/XI/SPKT/SMR tanggal 21 November 2018,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihak polres sedang memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus itu.

Kronologis pengaduan Bupati Rapidin berawal ketika Ranto Limbong membagikan link berita seputar “Surat Edaran Bupati Samosir terkait larangan bagi ASN menggunakan LPG 3 kilogram” di beberapa group facebook.

Menanggapi link berita yang di-share oleh Ranto di salah satu group facebook Samosir itu, akun facebook atas nama Manuasa Sinaga memberikan tanggapan di kolom komentar, yang dinilai Rapidin Simbolon sebagai penghinaan.

Akibat komentar akun facebook Manuasa Sinaga itu, Ranto Limbong (47) warga Boho, Kecamatan Sianjur Mulamula telah dimintai keterangan oleh Polres Samosir sebagai saksi, pada Jumat lalu, (30/11/2018).

Ranto Limbong kepada Perjuangan Baru mengatakan bahwa dirinya telah dipanggil pihak kepolisian. “Saya dipanggil sebagai saksi dan mengaku membagikan link berita menyangkut surat edaran bupati tentang LPG 3 kilogram itu,” tukasnya.

Dia menjelaskan, informasi seputar LPG 3 kilogram itu memang dibagikannya di beberapa group facebook pada 19 November 2018 lalu.(SBS).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Polres Samosir Mulai Periksa Saksi Kasus Arisan Online

Berita selanjutnya

Pedagang Pekanan Direlokasi ke Pasar Kecamatan Rambutan

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd