
Samosir, POL | Setelah diadukan ke Polres Samosir oleh member sebagai korban, tiga orang saksi kasus arisan online dipanggil pihak Polres Samosir, Rabu (5/12/2018) sekira pukul 13.00 Wib.
Beberapa waktu lalu pihak Polres Samosir melalui Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor membenarkan pengaduan masyarakat terkait kasus arisan online.
Keluarga korban arisan online, Marko Sihotang mengharapkan, Kapolres Samosir AKBP, Agus Darojat menangani kasus ini secepatnya. “Kalau memungkinkan, agar pengelolanya ditahan,” tegasnya.
Dengan kerugian masyarakat diperkirakan sebesar Rp 12 miliar, kasus arisan online ini menurutnya, layak menjadi atensi Polres Samosir.(SBS)






