• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejatisu Jemput Paksa Tersangka Kredit Fiktif Rp22 M BRI Rantauprapat di Bekasi

Editor: Suganda
Sabtu, 8 Desember 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 8 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menjemput paksa Mulyono, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp22 miliar.

“Mulyono ditangkap di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jumat (7/12/2018),” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12/2018).

Diutarakan Sumanggar, penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap tersangka Mulyono. Namun Mulyono kerap mangkir. Selama pelarian, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi. Kasus ini pun bergulir sejak September 2018 kemarin.

“Tim penyidik pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015 lalu, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafond keseluruhan Rp22.515.000.000. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumut.

“Tersangka merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur fiktif ini. Kemudian, tersangka melarikan diri,” urainya.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan pimpinan Agroniaga Cabang Rantauprapat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka Mulyono dititip di Lapas Tanjung Gusta Medan untuk di Tahan selama 20 hari ke depan.(BS/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BRI RantauprapatKejatisuKredit Fiktif
Berita sebelumnya

Rencananya Mau Rayakan Natal & Tahun Baru, Jepri Simaremare ‘Pulang’ Lebih Awal

Berita selanjutnya

Ini Alasan Anak-anak Jokowi Belum Mau Terjun ke Dunia Politik

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd