Rantauprapat, POL | Selama bulan puasa Ramadhan 1441 H/2020 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengalami perubahan dari jadwal kerja sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Zainuddin Siregar mengatakan, dengan kebijakan jam kerja ASN ini, Bupati Labuhanbatu sudah mengeluarkan surat edaran (SE), berisi perubahan jam kerja ASN di bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 Masehi.
“Surat edaran yang ditandatangani bupati Labuhanbatu itu sebelumnya jadwal kerja pagi masuk pukul 07.30 WIB sekarang ini menjadi 08.00 WIB. Untuk jam pulangnya pada pukul 16.00 WIB,” kata Zainuddin via telepon selular, Jumat (24/4/2020) siang.
Zainuddin Siregar juga menyampaikan, perubahan jadwal jam kerja ASN Pemkab Labuhanbatu itu untuk menghormati umat muslim, yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan. (POL/LB1).







