Tanjungbalai, POL | Jumlah tindak pidana narkotika untuk dibulan November 2018 berjumlah 29 kasus, dengan jumlah 32 orang tersangka.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai disela-sela konfrensi Pers pemusnahan barangbukti narkotika sabu,ganja dan Ekstasi, Jumat (7/12/2018).
“Dari jumlah 32 tersangka itu diantaranya dewasa laki – laki 31 orang dan dewasa perempuan 1 orang. Untuk anak laki – laki dan Perempuan nihil”, pungkasnya.
Sedangkan penetapan klasifikasi tersangka, kata AKBP Irfan Rifai yang didampingi oleh Kasatnarkoba AKP Adi Haryono berdasarkan dari usia, pekerjaan, status tersangka, jenis kasus.
“Berdasarkan usia, 16 – 19 Tahun 1 orang, 20 – 24 Tahun 5 orang, 25 – 29 Tahun 5 orang dan diatas 30 Tahun 21 orang. Pekerjaan, nelayan 7 orang,Buruh 1 orang, Wiraswasta 19 orang, Pengangguran 4 orang,Petani 1 orang.
Berdasarkan status tersangka keseluruhannya yakni 32 orang distribusi. Untuk jenis kasus ganja 3 kasus dengan 2 tersangka, sabu 24 kasus dengan 27 tersangka, Ektasi 2 kasus dengan 3 tersangka, ” Pungkasnya.
Jumlah barangbukti sesuai dengan jenis, Ganja berjumlah 1, 012,26 gram yang sudah termasuk temuan di Lapas Pulau Simardan yakni 1000 Gram. Untuk sabu 165,08 Gram ditambah dengan 1009 Gram temuan Bea dan Cukai keseluruhannya berjumlah 1. 174,08 gram dan ekstasi berjumlah 209 butir.
“Perbandingan data ungkap kasus periode bulan Oktober – November 2018, Jumlah LP nya dari 32 menjadi 29 mengalami penurunan 3 kasus (-9%) dan Jumlah tersangka dari 40 menjadi 32 tersangka mengalami penurunan 8 orang (-20%).
Jumlah barangbukti antara lain,sabu naik 1.159,97 Gram (+98-7%),Ganja naik 1.010,76 Gram (+99,8%) dan Ektasi naik 209 butir (+100%).” Pungkasnya.
Kemudian untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sambung AKBP Irfan Rifai pihaknya tidak bisa menyelesaikannya tanpa melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
“Untuk itu marilah kita seluruh lapisan masyarakat dapat terus membangun sikap tegas dengan kesadaran untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudakan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari stigma narkoba.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi itu diantaranya yakni mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara AKBP Zulni Erma, mewakili Kalapas Kelas II B Pulau Simardan, mewakili Kepala Bea dan Cukai, mewakili Kepala BNN Tanjungbalai, mewakili Kajari Tanjung Balai.
Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga SH dan Para Pejabat Utama (PJU dan Perwira Polres Tanjungbalai.(SR)







