Tebingtinggi, POL | 10 terdakwa judi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert S, SH di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Albon Damanik, SH dkk , Kamis (6/12/2018).
Ke-10 terdakwa tersebut Herianto Hasibuan, Adi Yaidi, Royal Saty Simanjuntak, Nelson Manalu, Dhine Sangkara, Intan Saragih, Yossi dan Dewantoro Simanjuntak (berkas perkara terpisah), Jum`at tanggal 5 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di salah satu rumah, Jalan Datuk Bandar Kajung No. 28 Komplek Perumahan Budi Dharma Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebing tinggi Kota Kodya Tebingtinggi ditangkap petugas Poldasu.
Ke-10 terdakwa ditangkap saksi Ariandi SH, saksi Adnan Khalik, saksi Pinondang S, saksi Arminsyah P. Sinaga dan saksi Alexander Samosir (Petugas Polisi Dit Reskrimum Poldasu) mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau didalam salah satu rumah yang berada Jalan Datuk Bandar Kajung No. 28 Komplek Perumahan Budi Dharma Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebingtinggi Kota Kodya Tebingtinggi ada kegiatan kegiatan perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dan piala.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018, saksi Adnan dkk melakukan penyelidikan dan penyamaran di salah satu
Selanjutnya, setelah saksi-saksi berhasil melakukan penyelidikan dimana hasil penyelidikan didapat informasi bahwa benar ada kegiatan perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dan piala.
Selanjutnya, pada hari Jum`at tanggal 5 Oktober 2018 saksi Adnan kembali melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran ikut bermain tembak gambar ikan dan piala di lokasi ketangkasan tembak gambar ikan dan piala, lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi-saksi melakukan penggerebekan di lokasi ketangkasan tembak gambar ikan dan piala itu serta melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dewantoro dkk dan berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.470.000, 238 (dua ratus tiga puluh delapan) Voucer GJ Permainan GJ Zone, 1 (satu) unit kalkulator, 1 (satu) buah buku voucher, 1 (satu) buah buku setor, 1 (satu) buah buku rokok, 1 (satu) buah buku absensi, 3 (tiga) buah buku wasit, 4 (empat) buah pulpen, 1 (satu) unit haxter, 15 (lima belas) slop rokok LA, 1 (satu) unit mesin permainan jenis Piala, 10 (sepuluh) buah kursi pemain, 1 (satu) unit ganset, 1 (satu) resifer CCTV.
Dan yang disita dari Royal berupa uang tunai sebesar Rp. 1.465.000.-, 1 (satu) buah buku expedisi berisikan catatan pembelian dan penjualan rokok, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah tas sandang, 14 (empat belas) slop rokok LA, dan yang disita dari Intan Saragih berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000.- 1 (satu) buah buku catatan pembelian point, 1 (satu) buah CIP untuk mengisi dan cancel point, serta yang disita dari Yossi berupa 1 (satu) buah buku catatan pembelian point. Adapun cara permainan judi jenis game Piala didalam lokasi GJ ZONE adalah Pertama Pemain terlebih dahulu membeli poin kepada wasit seharga Rp. 100.000,- / 1000 (seribu) poin. Kedua kemudian setelah pemain membeli poin dari wasit sesuai dengan jumlah pembelian, karyawan wasit game langsung mengisi poin ke mesin Game tebak piala kemudian pemain sudah dapat bermain judi game tersebut.
Jika pemain mau cancel maka pemain memanggil wasit bertugas mengkensel GJ “ZONE” kemudian karyawan WASIT judi melakukan Cancel sesuai dengan jumlah poin yang didapat permainan judi PIALA dimana dalam 1000 poin mendapat 1 buah vocher kemudian voucher yang didapat pemain ditukarkan oleh karyawan penukar voucher menjadi 1 slop rokok LA kepada kasir selanjutnya penukar voucher menjadi rokok menyerahkan 1 slop rokok LA kepada penukar rokok menjadi uang sebesar Rp. 95.000.- lalu uang hasil penukaran rokok menjadi uang .
Dalam dakwaan pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke–2 KUHPidana. (AR)







