• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bentuk Kepedulian Bupati Taput Nikson Nababan, Gratiskan Pemakaian Air PDAM Selama 3 Bulan

Editor: Editor
Kamis, 9 April 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 9 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tarutung, POL | Lagi lagi Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, MSi berupaya meringankan beban masyarakat sebagai dampak COVID-19.

Setelah melakukan berbagai upaya, kali ini dengan menggratiskan rekening air PDAM Mual Natio terhadap sambungan klasifikasi rumah tangga A dan sosial umum pemakaian maksimal 19 meter kubik selama tiga bulan kedepan terhitung mulai pembayaran bulan Mei,Juni dan Juli 2020,ujar Nikson kepada wartawan, Rabu (08/04/2020).

Bupati Taput itu menjelaskan, Pemkab Taput telah melakukan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19. Salah satu melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  Mual Natio dengan cara menggratiskan biaya tarif air minum untuk tiga bulan kepada pelanggan klasifikasi rumah tangga A dan sosial umum.

“Pemkab Taput  akan tetap melakukan segala upaya demi membantu masyarakat Taput “, ucap Nikson Nababan yang juga Ketua DPC PDIP Taput itu.

Secara terpisah, Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu menjelaskan tentang adanya surat Bupati Taput Nomor 500/1473/08.1.1/2020 tentang Pembebasan biaya tarif air minum.

Lamtagon menambahkan,  total yang digratiskan itu  sebanyak 4.513 sambungan untuk jangka waktu tiga bulan mulai,terhitung mulai pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli 2020 .

Ditambahkan ,biaya yang digratiskan itu batas pemakaian maksimal 19 meter kubik. Diatas pemakaian lebih dari situ  wajib dibayarkan oleh pelanggan  bersangkutan, ujar Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu yang sebelumnya Ketua KPU Taput itu. (POL/BIN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bentuk Kepedulian
Berita sebelumnya

DPRD Minta Pemko Medan Segerakan Salurkan Sembako ke Panti Asuhan

Berita selanjutnya

Sekda Asahan Berikan Bantuan kepada 17 ODP di Wilayah Rahuning dan Simpang Empat

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd