Asahan, POL | Kios pedagang yang berada dikawasan Emplasmen Stasiun Kereta Api (KA) Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan belum dilakukan pembongkaran. Padahal, PT. KAI sudah mengeluarkan SP 3, dan melakukan Rapat Sosialisasi Penertiban Bangunan kios pada 6 Februari 2020.
Rapat Sosialisasi Penertiban Pembangunan antara pedagang/pemilik kios dengan an.Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara Senior Manager (MS) Penjagaan Aset PT. KAI, Sudjajanto dan pihak pengembang yang dimediasi Forkompincam Kecamatan Pulau Rakyat itu telah memperoleh dua keputusan. Yakni : 1. Tanggal 16 Februari pengosongan kios dan akhir Februari 2020 Pembongkaran Seluruh Kios. 2. Pedagang yang tidak ikut pengembang secara otomatis tidak lagi mempunyai hak lapak kios di lokasi pengembang.
“Seharusnya berdasarkan SP-3 yang dikeluarkan PT. KAI dan hasil Rapat Sosialisasi Penertiban Bangunan, akhir bulan Februari ini semua kios sudah dibongkar. Kenapa sampai sekarang baru sebagian yang dibongkar, bahkan masih banyak yang belum dikosongkan “, kata Asnul Samosir salah orang pedagang/pemilik kios versi pengembang, Minggu (1/2/2020).
Hal senada dikatakan ketua BPD Desa Pulau Rakyat Pekan, Aidil selaku pimpinan rapat pada acara sosialisasi tersebut. Beliau mengatakan seharusnya akhir Februari pedagang sudah masing-masing membongkar kiosnya sendiri. Namun kenyataannya, masih banyak pedagang yang belum membongkar kiosnya. Malah mendapat informasi bahwa PT. KAI menunda pembongkaran kios pedagang hingga akhir Maret 2020 atas permohonan Asosiasi Pedagang Pinggir Rel (ASISPER).
“PT. KAI mengingkari hasil kesepakatan Rapat Sosialisasi Penertiban Pembangunan Kios yang sudah disepakati. Semestinya kalau ada penundaan pembongkaran ada pemberitahuan kepada kami atau dimusyawarahkan lagi,” ujar Aidil.
Sementara itu Wati salah seorang pedagang sarapan pagi mengatakan, bahwa kiosnya belum mengosongkan/bongkar kios/warungnya karena belum mendapatkan lapak pengganti. Ironisnya, lapak usaha dolsemir miliknya sejak lama berada di lahan yang baru akan dibongkar karena masuk kawasan yang dusewa kontra oleh pengembang kepada pihak PT. KAI.
“Lapak itu sudah lama saya buat usaha dolsemir, tapi sewa kontraknya sempat macet karena petugas pengutipnya tidak jelas, ternyata sekarang sudah disewa kontrak oleh pengembang Zul Firman,” ucap Wati.
Demikian juga Maya salah seorang pedagang yang juga selaku sekretaris ASISPER, mengaku kiosnya belum dibongkar karena belum mendapat lapak yang akan dibangunnya sendiri.
“Kami (pedagang, red) tidak mau bergabung dengan pengembang Zul Firman karena harga kios yang ditawarkannya kepada pedagang cukup tinggi, lebih baik kami bangun kios sendiri,” ucap Maya.
Secara terpisah Pendiri ASISPER Wira yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/3/2020) membenarkan pihaknya telah bermohon kepada PT. KAI untuk tidak membongkar kios pinggir rel karena masih banyak pedagang yang belum mendapatkan lapak baru. Malah konon kabarnya ada pedagang yang mau bergabung dengan pengembang Zul Firman ditolak, alasannya penghianat menjadi anggota ASISPER.
“Silahkan bila ada anggota ASISPER yang mau bergabung dengan pengembang, tidak ada alasan pengembang menolak karena izin sewa kontrak yang diberikan PT. KAI kepada pengembang atas nama pedagang. Tapi kalau lapak kios itu dikontrakkan pengembang kepada yang bukan pedagang itu yang salah,” terang Wira.
Lebih lanjut Wira juga mengatakan, ASISPER telah menemui pihak PT. KAI di Medan untuk minta pedagang yang tergabung dalam wadah ASISPER dapat diberikan izin menyewa lahan yang kosong untuk pedagang yang ingin membangun kiosnya. Selain itu ASISPER memohon perpanjangan waktu pembongkaran hingga akhir bulan Maret 2020.
“Kalau PT. KAI melakukan pembongkaran secara paksa kan harus ada keputusan Pengadilan Negeri dulu, lagi pula PT. KAI tidak ada dana pembongkaran,” ucap Wira.
Wira juga mengungkapkan, bahwa ASISPER telah mendapat restu dari PT. KAI sewa kontrak tanah di lahan baru yang kosong seluas 110 meter. Sedangkan sisanya 83,7 meter diberikan untuk disewa kontrak oleh CV. Maria.
“Kontrak yang diberikan Kepada ASISPER khusus diperuntukkan pedagang yang memiliki buku kontrak. Keputusan PT. KAI, pedagang telah mengambil sikap tanggal 31 Maret 2020 harus sudah bongkar kiosnya,” tandas Wira.(POL/PAI)







