• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mencuri, Mantan Manager Properti Disidangkan

Editor: Paulina
Selasa, 13 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Selasa, 13 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Mencuri di bekas kantor sendiri, mantan Manager Perumahan disidangkan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang dipimpin Majelis Hakim Dharma Setiawan, SH CN, Selasa (13/11/2018).

Dikatakan Jaksa Oenuntut Umum (JPU) Anastasia, SH bahwa terrdakwa Irwansyah Lubis, Rabu (22/08/2018) sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Pematang Hilir Kota Tebintinggi tepatnya di Kantor PT. Tiara Adie Jaya melakukan pencurian.

Sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa mendatangi kantor PT. Tiara Adie Jaya di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Pematang Hilir Kota Tebingtinggi. Setibanya di tempat tersebut terdakwa memanjat pagar kemudian mencari-cari kunci pintu kantor, dimana pada waktu terdakwa bekerja di PT. Tiara Adie Jaya biasanya kunci diletakkan diatas pintu kantor tersebut, lalu terdakwa mendapatkan kunci kantor tersebut di bawah AC dekat jendela kantor.

Setelah terdakwa mendapatkan kunci kantor tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu kantor lalu masuk ke dalam kantor untuk mencari nomor hanphone seseorang dari kontak handphone kantor dan melihat situasi di kantor sepi sehingga terdakwa membawa 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu seluler dengan nomor 082370156267, 1 unit laptop merk Asus warna biru, 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit printer merk Epson warna hitam, 1 buah stempel kantor.

Selanjutnya terdakwa keluar dari kantor tersebut, dan menutup kembali pintu kantor tersebut dan mengembalikan kunci kantor ke tempat semula. Kemudian terdakwa mengangkat barang yang dibawanya tersebut, sambil memanjat dari gerbang kantor, selanjutnya terdakwa menghentikan becak dan membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa.

Namun sebelum tiba di rumah, terdakwa yang membawa 1 unit printer terjatuh sehingga printer tersebut dibuang dan ditinggalkan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Saksi Am yang dihadirkan jaksa mengakui, bahwa terdakwa mantan manager di perusahaan itu dan telah dipecat. Dan terdakwa mengakui keterangan saksi didepan majelis hakim. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Pemko Medan Butuh 101.000 Blanko e-KTP

Berita selanjutnya

Miliki Narkoba, Asiong Duduk Lemas Dituntut 7 Tahun Penjara

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd