• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Heran, Hotel Kama Sukses Beroperasi Tanpa Izin

Editor: Editor
Senin, 17 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 17 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tidak hadirnya pihak manajemen Kama Hotel yang berdiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 97, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat memperkuat dugaan tidak adanya izin operasionalnya.

“Bahkan ketidakhadiran mereka sudah menunjukkan itikad tidak baik, karena undangan sudah disampaikan dan ini rapat resmi,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Siti Suciati kepada wartawan, Jumat (14/2/2020) menanggapi tidak hadirnya pihak manajemen hotel saat dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP), beberapa hari lalu.

Disebutkan Politisi Gerindra yang akrab dipangil Uci ini, pada 8 Januari 2020 Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah hotel yang beroperasi di Kota Medan, termasuk Kama Hotel. Sidak ini dilakukan untuk melihat dan mengetahui apakah semua usaha pariwisata dan hiburan di Kota Medan mengantongi izin dan taat pajak.

“Yang kita temukan malah manajemen Kama Hotel tidak bisa menunjukkan berkas-berkas perizinan dengan berbagai alasan. Jadi, Senin (10/2) kemarin pihak manajemen dipanggl dimintai keterangan dalam RDP. Namun undangan resmi itu tidak digubris dan tidak dihadiri, ujarnya.
Ditambahkannya, dugaan tidak adanya izin operasional Kama Hotel dari dinas terkait disinyalir menjadi alasan pihak manajemen tidak menghadiri undangan RDP,”ujar wanita berhijab yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Lanjutnya lagi, saat ada pertemuan dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, Komisi III mendapat data bahwa Kama Hotel beroperasi tanpa izin. “Anehnya, saat ditanya kepada bisa beroperasi tanpa izin, pihak Dinas Pariwisata malah tersenyum. Kan aneh,” katanya heran.

Uci mengaku heran dengan Pemko Medan, kenapa hotel yang begitu megah bisa berdiri di tengah kota tanpa mengantongi izin dan diduga tidak taat pajak. “Cobalah kita fikirkan bersama, kemana limbah hotel itu dibuang? Apa Kama Hotel sudah mengantongi izin pengolahan limbah? Di belakang hotel itu banyak rumah penduduk,” tukasnya.”Kita akan surati lagi pihak Kama Hotel sampai kita tahu, apakah hotel ini benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan,” pungkasnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Beroperasi Tanpa Izin
Berita sebelumnya

Sekda Tapsel: Aparat Desa Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita selanjutnya

Dewan Desak Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan Bangunan Menyalah

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd