• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perda RTRW Belum Sepenuhnya Respon Pembangunan di Medan  Bagian Utara

Editor: Editor
Rabu, 15 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 15 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M. Rizky Nugraha SE mengatakan, Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta, yang menyebar  di 21 Kecamatan telah ditetapkan di dalam rancangan tata ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan nasional.

“Hal ini berarti Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan mebidangro,” kata Rizki Nugraha saat membacakan pemandangan umum  Fraksi Golkar DPRD Medan terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan  No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang diemban kota Medan tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan pada umumnya seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus komputer.

Sehingga antisipasi permasalahan tersebut dibutuhkan produk rencana tata ruang yang berkualitas untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.

“Sama kita ketahui selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota  Kawasan Medan Utara,” urainya.

Bahkan tambah Rizki, Nugraha, disinyalir dalam konteks pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya,  salah satu faktor penyebabnya ditengarai adalah, alokasi ruang yang belum optimal, selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam rangka mengantisipasi kondisi seperti ini? Tanya Rizki Nugraha.

Fraksi Golkar lanjut Rizki Nugraha menyambut baik dilakukannya revisi RTRW Kota Medan ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul, dan dapat dikatakan perubahan besar akan terjadi di daerah kawasan Utara Kota Medan yang meliputi Kawasan Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.

Sehingga diharapkan akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahan keamanan.

“Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan,mohon penjalasan,”ungkap Rizki Nugraha. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Perda RTRW
Berita sebelumnya

Lantik 28 Pejabat Eselon III, Gubernur Berpesan Manfaatkan Jabatan untuk Ibadah

Berita selanjutnya

Gubernur Edy: Hubungan Harmonis Umara dan Ulama Harus Dirawat

TERBARU

Musrenbang Kecamatan Uluan. (IST)

Musrenbang Kecamatan Uluan Usung 72 Usulan, Siantar Narumonda Usung 59 Usulan

Sabtu, 7 Maret 2026

Bupati Hj. Maya Hasmita Melantik 71 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

Jumat, 6 Maret 2026
Musrenbang RKPD Kecamatan Siantar Narumonda. (Ist)

Kecamatan Siantar Narumonda Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd