• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Selamat! WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Editor: Suganda
Sabtu, 3 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Internasional, Nasional

Editor:Suganda

Sabtu, 3 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Mattari (40), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) tampak berkaca-kaca saat tiba di gedung KBRI Kuala Lumpur. Ia tak menyangka bakal divonis bebas Majelis Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia pada Jumat, 2 November 2018.

“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih Pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih,” ujar Mattari di gedung KBRI Kuala Lumpur, Jumat 2 November 2018.

Seperti diketahui, pria asal Sampang, Madura yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.

Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Kesiksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.

Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan. Setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur.

Sekadar informasi, pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.(P03/OZ)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukuman MatiTKI
Berita sebelumnya

Ingin Anak Laki-laki, Pria Ini Coba Bunuh Bayi Perempuan yang Dilahirkan Istrinya

Berita selanjutnya

Polres Simalungun Ungkap 622 Butir Ekstasi, 25 Gram Sabu, dan 14 Tersangka

TERBARU

Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemasok Bawang Ilegal

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd