• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 11 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

PAD dari Retribusi Racun Api Rp1,8 M

Editor: Editor
Jumat, 6 Desember 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 6 Desember 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Alat Pemadam Kebakaran/Retribusi Racun Api hingga, Selasa, 3 Desember 2019 sebesar Rp 1,8 miliar lebih dari target PAD Rp 2,2 Miliar.

Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi program Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) di Komisi IV, Selasa  (03/11/2019).

“Untuk realisasi PAD dari retribusi racun api hingga hari ini sebesar Rp1,8 Miliar dari target PAD sebesar Rp2,2 miliar lebih,” jelas Kepala Dinas P2K Albon Sidauruk dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Ada beberapa item yang diperiksa dalam retribusi itu diantaranya Pemeriksaan Alat Pemadam Ringan (APAR), Hidran Halaman, Hidran Gedung dan Sprinkler.”Ada e mpat item yang diperiksa, biasanya kalau yang areanya tidak luas biasa menggunakan racun api,” jelasnya

Namun, untuk menarim PAD yang mencapai Rp2.2 Miliar ini, Albon mengakui pihaknya terkendala berbagai persoalan, salah satunya kurangnya Sumbee Daya Manusia (SDM). “Saat ini untuk memeriksa di 21 Kecamatan dinas kami hanya memiliki 12 petugas pemeriksa dan penagih,” jelasnya.

Albon menilai, jumlah tersebut sangat minim dimana area yang harus dijangkau sangat luas.”Idealnya kami memiliki 12 pegawai, pemeriksa san penagih untuk menjangkau 21 Kecamatan. Yang ada saat ini tidaklah memadai,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dari 12 penagih dan Pemeriksa tersebut beberapa diantaranya merupakan pegawai yang sudah pensiunndan pegawai dari divisi lain yang diberdayakan.

“Jadi kami terpaksa membersayakan pegawai yang didivisi lain serta memanfaatkan pegawai yang sudah pensiun tetapi teta mau bekerja,” jelasnya.

Albon meminta agar Dinasnya mendapatkan alokasi untuk penambahan SDM untuk menangani permasalahan retribusi ini. “Harapannya kami bisa menambah SDM di Dinas kami,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komiso IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan persoalan penambahan SDM diharapkan bisa segera di komunikasikan. “Harapana kita, persoalan ini bisa dikomunikasikan segera, ” jelasnya.(POL/lin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Retribusi Racun Ap
Berita sebelumnya

Wabup Tapsel: Melalui Perayaan Natal Oikoumene, Kita Jaga Soliditas Antar Umat Beragama

Berita selanjutnya

Pemko Sibolga Melakukan Pembekalan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan

TERBARU

Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

Sabtu, 11 April 2026

Kompak dan Peduli, Personel Polres Labuhanbatu Berpartisipasi Dukung Program Warung Polri Presisi GRATIS

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Bangun Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking di King Spa

Jumat, 10 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd