• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bappeda Sergai Lakukan Tindakan Stikerisasi “Wajib Pajak Belum Membayar Pajak Daerah”

Editor: Editor
Selasa, 19 November 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 19 November 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan stikerisasi dengan menempelkan stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah” bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ada di Kabupaten Sergai.

Demikian keterangan tertulis dari Kepala Bapenda Sergai M. Zuhry Lubis SE MAP yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs H Akmal, AP M Si di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (18/11/2019).

Kegiatan stikerisasi ini merupakan shock therapy sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.  Tujuannya agar masyarakat sadar dan tahu kewajibannya dalam membayar pajak daerah ke pemerintah,” ungkap Akmal.

Lebih lanjut Akmal mengatakan, bahwa tindakan stikerisasi ini adalah tindakan yang diambil kepada penunggak pajak yang paling ringan (law enforcement) yang dilakukakan oleh Pemkab setelah sebelumnya para penunggak pajak mendapat pemberitahuan secara resmi.

Kebanyakan objek yang mendapat sanksi stikerisasi merupakan badan usaha yang telah menunggak pajak dengan jumlah tunggakan di atas 5 juta rupiah. Stikerisasi ini akan berlangsung dari 18 November 2019 sampai dengan 29 November 2019 dengan melibatkan personil dari Satpol-PP.

Kebijakan ini sendiri tambah Akmal lagi, merupakan upaya tindakan persuasif dalam penagihan pajak daerah di Kabupaten Sergai. Kedepannya Bapenda akan meningkatkan keseriusannya mengamankan PAD dari sektor pajak dengan menggandeng pihak penegak hukum untuk membantu dalam penagihan tunggakan pajak daerah karena seperti diketahui pajak merupakan salah satu penyokong terpenting pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, terangnya.

Semoga dengan tindakan ringan ini ada kesadaran wajib pajak untuk membayarkan tunggakan pajaknya, sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun Sergai, ujar Akmal. (POL/PANE)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Stikerisas
Berita sebelumnya

Sinergi Unsur Forkopimda Diharapkan dapat Selesaikan Berbagai Persoalan Sumut

Berita selanjutnya

Kejuaraan Bola Voli Wahyu Gemilang Cup 4 Ditutup, Mambang Muda Juara

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd