• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Berita

ASN Sumut Wajib Izin Gubernur sebelum Diperiksa, Kemendagri: Tak Salah

Editor: Editor
Minggu, 20 Oktober 2019
Kanal: Berita

Editor:Editor

Minggu, 20 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu agar minta izin jika dipanggil oleh penegak hukum. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang surat edaran itu tak menyalahi aturan.

“Secara normatif tidak ada yang salah, karena Gubernur Sumatera Utara memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melaporkan jika ada pemanggilan dari aparat penegak hukum dan harus menunjukkan surat pemanggilan aparat penegak hukum,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Sabtu (19/20/2019).

Bahtiar menyebut, SE itu ditujukan kepada ASN. Hal itu juga menjadi kewajiban Biro Hukum memantau hak dan kewajiban ASN dalam perkara pidana.

“Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan Gubernur Sumatera Utara untuk mengetahui segala permasalahan jajarannya khususnya hal menyangkut masalah hukum,” imbuhnya.

Dia juga sudah meminta penjelasan kepada Biro Hukum Kemendagri terkait hal ini. Menurutnya, SE tersebut tak berpengaruh pada proses penegakan hukum yang melibatkan ASN.

“Aturan penegakan Hukum yang diatur dalam UU dan kewenangan APH tak terkurangi hanya karena SE tersebut. Itu hanya administratif saja internal Pemda saja. Bukan substansi penegakan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan keharusan ASN Sumut untuk mendapat izin sebelum memenuhi panggilan penyidik. Edy mengatakan hal itu berlaku kepada siapapun penyidik yang memanggil. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASN Sumut
Berita sebelumnya

Aparat Masih Kejar Pelaku Bom Molotov Kantor LBH Medan

Berita selanjutnya

17 Kepala Negara Akan Hadiri Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd