• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dua Pengeroyok Suporter Persija Dituntut 4 dan 3,5 Tahun

Editor: Suganda
Selasa, 23 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Olahraga

Editor:Suganda

Selasa, 23 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bandung, Perjuanganonline | Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut dua terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila masing-masing 4 dan 3,5 tahun penjara. Jaksa menganggap ST dan DN terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang keduanya berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (23/10). Sebab kedua terdakwa, yaitu ST dan DN masing-masing berusia 17 tahun dan 16 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar 20 menit. Berkas tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika.

Usai persidangan, pengacara terdakwa ST dan DN, Dadang Sukmawijaya mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Berkaitan dengan pasal, awalnya surat dakwaan menggunakan 338. Tapi yang terbukti hanya Pasal 170-nya terkait penganiayaan,” ujar Dadang.

Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pembelaan tertulis.
“Pembelaannya besok, kita akan menyampaukan nota pembelaan,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, meskipun kedua terdakwa anak melakukan hal yang melanggar hukum, sifatnya karena terbawa situasi emosional.

“Karena terdakwa ini anak-anak, nanti kita bahas juga di pembelaan arah hukumannya bagaimana. Karena sistem peradilan anak tidak serta merta yang bersngkutan di penjara, ada alternatif lain yang sesuai peradilan anak,” tegasnya.

ST dan DN terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haringga di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September lalu. Saat itu Haringga hendak menyaksikan pertandingan kompetisi Liga 1 antara kesebelasan Persib Bandung dan Persija Jakarta.

Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak.(P03/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Haringga SirlaPersib BandungPersija
Berita sebelumnya

Sadis, Bertengkar Mulut Suami Bacok Istri

Berita selanjutnya

Mahasiswa ITM dan Satpol PP Bentrok, 18 Petugas Luka-Luka

TERBARU

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026

Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Ini Pesan Rektor

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd