Perintah tersebut menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Ia mengaku suaminya ditolak berobat karena kepesertaan BPJS disebut tidak aktif. Namun, saat berobat ke RS Vina Estetika, BPJS tersebut ternyata aktif.
Menanggapi hal itu, Rico meminta Dinas Kesehatan menelusuri penyebab penolakan dan mempertemukan pihak rumah sakit dengan warga yang mengadu.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang pembiayaannya ditanggung Pemko Medan. Karena itu, rumah sakit wajib melayani pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico juga meminta Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien agar persoalan serupa tidak terulang. (ISV)







