• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013

Editor: Editor
Selasa, 8 September 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Selasa, 8 September 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

​Dalam penyampaiannya, Rico Waas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan, saran, dan pertanyaan kritis. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kepedulian bersama agar lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri, dan memberi manfaat nyata bagi warga.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Mddan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”kata Rico Waas dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen itu, Rico Waas secara tegas menanggapi setiap pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD, salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Margaret MS terkait alasan baru dilakukannya pencabutan Perda meski aturan di atasnya sudah berubah sejak beberapa tahun lalu,

Rico Waas memberikan penjelasan tegas bahwa Pemko Medan mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan cepat. Namun, pencabutan ini harus dilakukan secara cermat karena menyangkut keberlangsungan lembaga yang bekerja di tengah masyarakat.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyaraka,” tegas Rico Waas.

​Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya Pemko Medan untuk menyelesaikan penyesuaian regulasi secara tertib, terbuka, dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan masyarakat.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico Waas. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 2 Tahun 2013Fraksi DPRDJelaskanPencabutan PerdaRicoTanggapi
Berita sebelumnya

Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak

Berita selanjutnya

Afif Soroti Revisi Pajak Daerah Medan: Jangan Bebani Warga Kecil dan UMKM

TERBARU

Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

Minggu, 4 Oktober 2026

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026

Gudang di Medan Labuhan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, LSM Social Justice Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 3 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd