• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 28 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Ditengarai Dicampur Narkoba, DPRD Berharap Pemerintah Larang Rokok Elektrik Beredar Seperti di Singapura

Editor: Editor
Rabu, 9 September 2026
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 9 September 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH menyikapi maraknya penggunaan rokok elektronik atau vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media memasukkan zat terlarang, termasuk narkoba. Pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Sorotan tersebut muncul menyusul banyaknya orang terindikasi menyalahgunakan  vape untuk memasukkan zat tertentu yang telah terjadi di sejumlah kasus.  Tidak jarang pihak kepolisian  di seluruh Indonesia meringkus tersangka pemakai Vape dicampur narkoba, termasuk di Kota Medan.

“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” ujarnya.

Mantan Ketua Pansus Perubahan  Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini menjelaskan, Ranperda KTR Kota Medan dirubah beberapa pasal tahun 2025 lalu. Ada beberapa pasal dirubah salah satunya mengatur rokok elektrik (Vape) terkait kawasan yang diperbolehkan untuk merokok elektrik.

Namun politisi PDIP ini menilai, ada oknum memasukkan berbagai zat ke dalam vape. Sebab, secara fisik pengguna hanya terlihat menggunakan rokok elektronik, sementara kandungan yang dimasukkan ke dalam perangkat tersebut belum tentu dapat diketahui secara langsung.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” kata Dr Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan rokok membuat regulasi juga harus disesuaikan. Aturan yang sebelumnya lebih banyak mengatur rokok konvensional (tembakau) dinilai perlu menyesuaikan dengan keberadaan rokok elektronik.

Selain persoalan kandungan zat, Lily juga menjelaskan bahwa batas usia penggunaan rokok elektronik ada dalam Perda. Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan usia dalam regulasi daerah dengan aturan nasional. Jika tidak segera disesuaikan, regulasi daerah dikhawatirkan tertinggal dari perkembangan aturan di tingkat nasional.

Persoalan vape yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkoba perlu segera dibahas oleh pemerintah. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.

Ia  mencontohkan, negara Singapura memiliki aturan lebih tegas terkait rokok elektrik. Bahkan sampai melarang rakyatnya menggunakannya karena rokok elektrik berpotensi besar disalahgunakan oknum tertentu. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan seperti yang dilakukan di negara Singapura. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ditengarai Dicampur NarkobaDPRDLarang Rokok ElektrikSingapura
Berita sebelumnya

Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan Memperingati HUT ke -121

Berita selanjutnya

Peduli Masa Depan Pendidikan, Wakil Wali Kota Medan Minta Fasilitas SDN 066667 Denai Segera Diperbaiki

TERBARU

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Minggu, 27 September 2026

Wali Kota Medan Dorong Pelaku UMKM Tidak Hanya Bertahan, Namun Berani Naik Kelas

Minggu, 27 September 2026

Guruh Sukarno Putra Wafat, Sutarto: Beliau Budayawan Hebat dan Sukarnois Sejati

Sabtu, 26 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd