Deli Serdang, POL | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif air minum kepada masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Kabupaten Deli Serdang
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibuka oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar, pada Rabu (19/8/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Perumda Tirtanadi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan layanan tarif, sekaligus menyampaikan informasi secara terbuka terkait penerapan tarif air minum.
Kepala Desa Sambirejo Timur M Arifin, menyampaikan apresiasi kepada Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan sosialisasi pelayanan tarif air minum dan di Desa Sambirejo Timur.
Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting karena masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai kebijakan penetapan tarif air minum. sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Ia berharap Perumda Tirtanadi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal kelancaran distribusi air, kualitas air, serta kecepatan dalam menanggapi keluhan pelanggan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara Perumda Tirtanadi dengan masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan dapat dipahami secara bersama dan pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Devisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar menyampaikan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait kebijakan penyesuaian/ layanan tarif tersebut.
Layanan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan memperoleh informasi yang benar mengenai tarif air minum.
Selain itu kata Sahrim Perumda Tirtanadi saat ini memberikan layanan gratis pipa distribusi ke masyarakat minimal 50 meter dan minimal 5 rumah serta meteran yang sudah diputus dan mau pasang kembali biaya dendanya dihapus, “Dan bagi masyarakat yang ingin pasang baru biaya pemasangan Rp 2.050.000- dapat dicicil,” ujar Sahrim.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar kebijakan layanan tarif dapat dipahami dengan baik serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang mengharapkan Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi kontinuitas distribusi air, kualitas air, respons terhadap keluhan pelanggan, maupun pelayanan administrasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana interaktif. Masyarakat yang hadir mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tarif air minum serta pelayanan Perumda Tirtanadi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Perumda Tirtanadi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pelanggan, sehingga pelayanan air minum dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hadir dalam sosialisasi unsur Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintahan Kecamatan Batang Kuis, Pemerintahan Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta masyarakat pelanggan Perumda Tirtanadi di wilayah tersebut. (ISV)







