• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 21 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi I DPR: Pelibatan TNI Jangan Sampai Menakutkan Wajib Pajak

Editor: Editor
Selasa, 21 Juli 2026
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 21 Juli 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti.

“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu juga menyarankan agar rencana tersebut sebaiknya dibicarakan dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar.

Menurut Utut, negara atau pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan dalam pelibatan TNI dan Polri.

Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026). (cni)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: JanganKomisi IMenakutkan Wajib PajakPelibatan TNI
Berita sebelumnya

Wagub Sumut Surya Bagikan Kunci Kepemimpinan dan Integritas kepada Taruna Akmil

Berita selanjutnya

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo: Pekerjaan Masih Banyak

TERBARU

Rico Waas: Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

Selasa, 21 Juli 2026

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Selasa, 21 Juli 2026

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Tinjau Lokasi Ledakan di Perumahan Grand Polonia

Selasa, 21 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd