• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Editor
Kamis, 30 April 2026
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 30 April 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Inisial BM 52, divonis 7 tahun penjara setelah Hakim PN. Balige membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, pelaku terbukti melakukan pelecahan terhadap dua anak Sekolah Dasar inisial, AS (10) dan RS (9). Diketahui, tindakan Pelecahan dilakukan terhadap kedua korban dengan modus disuruh memijat bagian kelamin pelaku di rumah kediaman pelaku.

Kejadian pertama, kedua korban diberikan imbalan berupa uang sebesar 10 ribu rupiah per orang dan terjadi pada tahun 2024 lalu.

Tak hanya sekali, kedua korban mengalami pelecahan kedua kalinya dengan modus yang sama memijat alat kelamin pelaku dengan dengan imbalan uang sebesar 7 ribu rupiah, terjadi pada tanggal 27 Desember tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Kejadian ini diketahui orangtua korban AS, pada tanggal 1 Juli 2025 setelah korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya. Lalu nenek korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtua AS. Tak terima anaknya dilecehkan, ibu AS, inisial BM (42) lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Kamis (3/7/2025).

Setelah proses penyelidikan di kepolisian, status Kades naik menjadi tersangka hingga pelimpahan ke persidangan. Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pelaku 8 tahun penjara. Setelah persidangan panjang, akhirnya Hakim PN. Balige memutuskan pelaku bersalah dengan vonis 7 tahun penjara lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Hakim Ketua, Ridha Fahmi Ananda, S.H.,M.H kepada orangtua korban meminta agar memantau anak dan memastikan anak dalam area aman.

Ibur korban, BM, usai sidang mengaku puas dan terharu atas putusan tersebut. Pasalnya, jauh sebelum putusan dibacakan, keluarga korban sering diteror oleh pelaku melalui keluarga dekatnya dan mengakibatkan mereka dikucilkan oleh sebahagiaan warga.

“Saya meras puas dan bangga, pasalnya sebelumnya kami selalu dihina karena kami miskin dan tidak punya apa-apa dan tidak ada dekking. Tapi selama ini saya bersyukur ada banyak orang baik yang mendampingi kami, mulai dari pelaporan di Polres sampai putusan sidang berjalan, ada keluarga Boru Toba Marsada (Botoma) dan LPA yang senantiasa mendampingi kami sampai akhir,” ujar BM.

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang dan bagi orangtua yang anaknya mengalami hal sama, agar tidak takut dan berani melaporkannya ke kepolisian.

“Saya berterima kasih kepada seluruh staf PPA Polres Toba, Jaksa Penuntut dan Hakim yang bekerja keras memberikan kami keadilan. Secara khusus kami juga berterima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Botoma dan LPA, begitu juga kepada seluruh keluarga yang mendukung kami,” pungkasnya. (Sogar).

Keterangan foto : Orangtua korban bersama keluarga dan pendamping foto bersama usai sidang putusan perkara pencabulan .

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 7 Tahun PenjaraAnakkepala desaMelecehkan
Berita sebelumnya

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Berita selanjutnya

Solidaritas Lintas Provinsi: Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar, Medan Terdepan Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

TERBARU

Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Senin, 15 Juni 2026

Wabup Labuhanbatu Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah

Senin, 15 Juni 2026

Hadiri Milad ke-109, Wali Kota Medan Puji Kemandirian dan Kekuatan Gerakan Perempuan Aisyiyah Kota Medan

Minggu, 14 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd