• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KPK Sita 8 Bidang Tanah hingga Speedboat Adik Zulkifli Hasan

Editor: Suganda
Jumat, 19 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Jumat, 19 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Penyitaan ini dilakukan lantaran diduga berasal dari pencucian uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan aset adik Ketua MPR Zulkifli Hasan yang disita berupa berupa satu unit ruko, 8 bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat.

“Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin Hasan) yang di atas namakan keluarga,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

KPK menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Zainudin Hasan dalam jabatan Bupati Lampung Selatan pada 2016-2018 telah menerima uang dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Lampung. Uang tersebut disinyalir berasal dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Selatan dengan total Rp 57 miliar.

“Diduga tersangka ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Zainudin disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Dalam kasus yang sama, KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.(P03/LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPKZainudin HasanZulkifli Hasan
Berita sebelumnya

Kubu Prabowo: Selisih Elektabilitas dengan Jokowi hanya 6-11 Persen

Berita selanjutnya

Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Tanjungbalai

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd