• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Dewan Sarankan PUD Pasar Medan Tak Pakai Pihak Ketiga

Editor: Editor
Senin, 2 Maret 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Senin, 2 Maret 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar tradisional di Medan.

Sebab, pengelolaan pasar yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga justru bukan menguntungkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru setiap tahunnya PUD Pasar hanya mampu mengahasilkan cuma Rp 400 juta.

“Kalau lah cuma Rp400 Juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerjasamanya,” kata Anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis saat hearing dengan jajaran direksi PUD Pasar yang digelar pada Senin (2/3/2026).

Godfried mencurigai adanya kebocoran PAD yang cukup besar dari sistem pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama ini.

“Coba kita hitung secara kasar saja. Di Medan seperti yang bapak sebutkan ada sekitar 25.000 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misal ditarik uang kebersihan saja Rp 2000/kios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp.50 Juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp1,5 Miliar itu sebulan. Setahun berapa coba kalikan bapak sendiri lah. Masa, cuma Rp400 Juta yang mampu dihasilkan untuk PAD kan gak masuk akal,” katanya.

Itu, katanya, baru dari pengutipan uang kebersihan. Belum lagi uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga.

” Ini belum kita hitung soal sewa kios ya. Kan, gak masuk akal cuma Rp 400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD, ” tegasnya.

Pernyataan Godfried ini pun mendapat penegasan dari Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga yang mendesak agar PUD Pasar Medan untuk tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan.

“Bagusan dikelola sendiri saja lah pak. Ngapain lagi ada pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Justru mereka yang menikmati keuntungan yang lebih besar,” timpal Salomo dan David Roni Ganda Sinaga. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanPihak KetigaPUD PasarTak Pakai
Berita sebelumnya

Musrenbang Kecamatan Habinsaran Toba, Warga Usulkan Perbaikan Irigasi

Berita selanjutnya

DPRD Dukung Wali Kota Medan Turunkan Tarip Parkir

TERBARU

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

Jumat, 17 April 2026

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Perubahan

Jumat, 17 April 2026

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E dan Cath Lab RSUD Rantauprapat  

Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd