• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Bangun Sigap! Sepeda Motor Bengkel Digadaikan Tetangga, Pelaku Dibekuk di Depan Rumah Sendiri

Editor: Editor
Kamis, 12 Maret 2026
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 12 Maret 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Aksi penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

Pelaku yang tak lain adalah orang yang sudah dikenal korban, nekat menggadaikan motor pinjaman hanya demi meraup uang satu juta rupiah. Penangkapan berhasil dilakukan hanya tiga hari setelah laporan masuk.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 08 Maret 2026, sekira pukul 06.30 WIB.

Berawal dari Pinjam Motor “Sebentar”, Kisah ini bermula pada Rabu, 04 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB.

Ketika iti, korban berinisial A.H.(43), seorang wiraswasta pemilik bengkel sepeda motor yang berlokasi di Jalan Asahan KM 17,5, Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kedatangan seseorang yang sudah ia kenal inisial I alias AK(43).

Dengan wajah santai, I alias AK meminta izin meminjam sepeda motor milik A.H., yakni Suzuki FL 125 RCMD Solo, tahun 2009, warna hitam, bernomor polisi BM 5356 PY. Alasannya simpel: hanya mau pergi sebentar ke Pematangsiantar.
Merasa sudah kenal dan percaya, A.H. pun tanpa curiga menyerahkan kunci kontaknya. Motor langsung dibawa pergi oleh I alias AK.

Namun sebentar ternyata berubah menjadi berhari-hari. Esok harinya, motor tak kunjung kembali. A.H. mulai gelisah dan segera mencari I alias AK hingga menemuinya di kawasan Karang Sari.

Di situlah kejutan pahit itu terungkap. I alias AK dengan entengnya mengakui bahwa motor tersebut telah ia gadaikan kepada dua orang temannya berinisial M dan JBS, dengan nilai gadai hanya Rp1.000.000.,(satu juta rupiah).

Akibat ulah tersebut, A.H. mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp8.000.000.,(delapan juta rupiah).

Polsek Bangun Bergerak Cepat

Tak tinggal diam, A.H. segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Merespons laporan itu, Surat Perintah Penyidikan langsung diterbitkan pada 07 Maret 2026. Tim opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., langsung bergerak melacak keberadaan tersangka.

Setelah mengantongi informasi akurat, pada Sabtu, 07 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju Huta 2, Nagori Pamatang Asilom. Dan benar saja — I alias AK ditemukan sedang berada di depan rumahnya sendiri. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan di tempat.

Tak berhenti di situ, penyidik melanjutkan pencarian barang bukti hingga ke Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan berhasil mengamankan satu unit Suzuki Shogun SP warna hitam bernomor polisi BM 5356 PY — motor yang sempat raib itu.

Saat ini, tersangka I alias AK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya R(27), U(49), serta M (43) yang merupakan salah satu pihak penerima gadai motor tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. “Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memastikan seluruh proses penyidikan dilengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan tersangka, kelengkapan berkas, hingga gelar perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan bisa berujung di balik jeruji besi dan Polsek Bangun membuktikan, tidak butuh waktu lama untuk mengungkapnya.(sbr)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Depan Rumah SendiriDigadaikan TetanggaPelaku DibekukPolsekSigap! Sepeda Motor
Berita sebelumnya

Kegiatan Finishing RTLH TMMD Ke-127: Wujud Nyata Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Berita selanjutnya

Ratusan Pencari Kerja Padati Rabu Walk In Interview

TERBARU

Ratusan Pencari Kerja Padati Rabu Walk In Interview

Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Bangun Sigap! Sepeda Motor Bengkel Digadaikan Tetangga, Pelaku Dibekuk di Depan Rumah Sendiri

Kamis, 12 Maret 2026

Kegiatan Finishing RTLH TMMD Ke-127: Wujud Nyata Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd