• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di PN Medan

Editor: Editor
Kamis, 12 September 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 12 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendi (29), divonis hukuman mati dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan. Hendri dinyatakan bersalah atas kepemilikan 55 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang pada Rabu (11/9/2019). Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Henny Meirita. Atas putusan hakim ini, jaksa menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa.

Terdakwa Hendri Yosa diamankan petugas Ditnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019. Saat itu dia berada di dalam bus dari Aceh yang dihentikan petugas di Besitang, Langkat.

Dari pemeriksaan ditemukan lima tas yang diakui sebagai milik terdakwa, yang ternyata berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan berisi narkotika jenis sabu, yang keseluruhannya seberat 55 kg.

Selain itu, ditemukan 2 plastik klip bening tembus pandang berisi 10 ribu butir pil ekstasi warna oranye. (POL/DC)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: divonis mati
Berita sebelumnya

Pasangan Lesbian Pelajar Digerebek Saat Asyik Berduaan di Hotel

Berita selanjutnya

Masuk Radar di Pilwakot Medan, Bobby Nasution Serahkan ke Parpol

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd