Labura, POL | Ketua Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Suwarmen mendesak pihak Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang berkedudukan di Medan serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu dan Kepala KPH III Wilayah III Kisaran agar segera menindak tegas Arjuna Cs dan Robert Cs yang diduga telah merambah, dan merusak kawasan Hutan.
Keterangan ini disampaikan Ketua Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Desa Sukarame Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara Suwarmen di hadapan para insan pers pada Selasa (10/2/2026) di Desa Sukarame.
Menurut Suwarmen, akibat perambahan hutan yang diduga dilakukan Arjuna Cs dan Robert Cs pihaknya merasa keberatan dan mengalami kerugian sangat besar karena di dalam lahan yang diduga sedang digarap Arjuna Cs dan Robert Cs terdapat tanaman pohon karet di atas seluas 400 ha milik kelompok tani hutan Shorea Lestari yang berdiri sejak tahun 2012.
“Kami telah membuat surat laporan pengaduan kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera Utara di Medan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara di Medan, Kapolda Sumatera Utara di Medan, Kapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, serta kepada Kepala KPH Wilayah III di Kisaran agar menindak tegas Arjuna Cs dan Robert Cs yang diduga telah merusak tanaman pohon karet milik kelompok tani hutan Shorea Lestari sejak tanggal 26 Pebruari 2026,” katanya.
Namun hingga saat ini surat yang mereka layangkan belum ditanggapi pihak-pihak terkait sehingga lahan yang diduga dirusak Arjuna Cs dan Robert Cs yang menggunakan alat berat excavator semakin melebar dan merusak tanaman mereka.
Isi surat laporan yang telah dilayangkan kepada pihak terkait bahwa “Telah terjadi perambahan hutan dengan menggunakan Alat berat Excavator di lokasi Desa Sukarame Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara Pada Titik Koordinat 99.78228806 BT,2.619004444 LU pada kawasan hutan Produksi Yang dapat di Konversi (HPK).
Excavator masuk ke dalam kawasan Hutan HPK sejak (21/2/2026) dan hingga saat ini Excavator masih melakukan kegiatan. Pelaku diduga Arjuna Cs dan Robert Cs (Morris). Excavator telah merusak tanaman Hutan dan Tanaman Rambong (pohon karet) milik warga sekitar KTH Shorea Lestari hingga mengalami kerugian dan sangat meresahkan masyarakat.
Maka dengan isi surat yang kami layangkan kepada pihak berwenang agar segera menghentikan aktivitas Excavator milik Arjuna dan menangkap pelaku pengrusakan tanaman di dalam kawasan hutan.
Dari keterangan Suwarmen mengenai pihak Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang belum menanggapi isi surat laporan pengaduan, media ini menghubungi pihak Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang diterima salah satu pejabat berinisial P melalui WA menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat laporan pengaduan Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari, sementara pihak KPH III Kisaran berinisial JS belum membalas isi konfirmasi media ini melalui WA walau sudah terbaca. (MS)







