• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Editor: Suganda
Selasa, 10 Februari 2026
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Selasa, 10 Februari 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan harga tiket agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 6 Februari 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kebijakan PPN DTP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui Pasal 2 PMK tersebut, pemerintah menanggung seluruh PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal penerbangan pada periode 14–29 Maret 2026.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, badan usaha angkutan udara harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, fasilitas PPN DTP dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyatakan bahwa maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, insentif PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan. Biaya seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN yang harus dibayar oleh penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. (BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Minggu, Pesta Bona Taon Pomparan Tuan Sogar Manurung di Hotel Grand Antares Medan

Berita selanjutnya

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd